KOTA - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekalongan, diturunkan oleh tim gabungan, Rabu (7/10/2020). Tim yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Polres Pekalongan Kota tersebut, melakukan penurunan APK yang ada tersebar empat kecamatan.
APK yang diturunkan dalam agenda penertiban kali ini, merupakan APK yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu kepada KPU sebagai APK ilegal maupun APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
"Hari ini yang kami tertibkan adalah APK hasil rekomendasi pertama dari Bawaslu yang dikirim pada 29 September 2020 dan baru direspon KPU pada 5 Oktober lalu. Setelah rekomendasi pertama ini, kami juga telah mengirimkan rekomendasi kembali terkait APK yang melanggar pada 3 Oktober lalu namun belum ditindaklanjuti oleh KPU," terang Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto.
Sehingga dikatakan Sugiharto, dalam penertiban kali ini yang diturunkan hanya APK yang sudah direkomendasikan Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Karena itu, masih ada APK milik kedua paslon di sejumlah titik yang belum ditertibkan dalam agenda kali ini. "Masih ada APK milik kedua paslon yang belum ditertibkan karena belum masuk rekomendasi yang pertama. Ini terus kami catat yang selanjutnya akan kami rekomendasikan kembali ke KPU," tambahnya.
Dalam rekomendasi Bawaslu, total ada 510 APK yang dinyatakan ilegal maupun dipasang tidak sesuai aturan dalam berbagai bentuk mulai dari baliho himngga spanduk. APK dinyatakan ilegal karena tidak melalui laporan tertulis kepada KPU. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu, juga ada APK yang dinyatakan melanggar aturan pemasangan berdasarkan Perwal Nomor 55 Tahun 2020.
"Hari ini dilakukan penertiban setelah sebelumnya turun surat dari KPU kepada tim kampanye paslon untuk menurunkan sendiri APK masing-masing dalam waktu 1x24 jam. Tapi hari ini kami lihat sudah banyak APK yang diturunkan secara mandiri oleh tim masing-masing tim pasangan calon," tandasnya.(nul)