Sah, Tiga Paslon Bersaing di Pilkada Kendal

Kamis 24-09-2020,11:30 WIB

**Hari Ini KPU Gelar Pengundian Nomor Urut

KENDAL - Kontestasi Pilkada Kendal 2020 dipastikan bakal mempertarungkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Hal itu menyusul telah ditetapkannya ketiga paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Rabu (23/9/2020).

Penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi paslon itu dilakukan di Kantor KPU Kendal. Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020 memang dilaksanakan di tanggal 23 September kemarin.

"Tiga paslon yang sudah kami tetapkan," ujarnya.

Ketiga paslon itu, yaitu Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, pasangan Ali Nurudin dan Yekti Handayani, serta Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin. "Semua berkas administrasi tiga paslon sudah lengkap dan sah," ucap Hevy.

PENGUNDIAN NOMOR URUT

Sesuai tahapan pula, Kamis (24/9/2020) hari ini KPU juga akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi ketiga paslon. Untuk mempermudah pelaksanaannya, kemarin KPU juga menggelar simulasinya di hadapan ketiga paslon usai ditetapkan. Kegiatan ini dipandu Komisioner KPU Divisi Teknik dan Penyelenggaraan, Rohimudin.

Dijelaskan Hevy, simulasi pengundian nomor urut paslon itu dilakukan agar pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut sesuai dengan tahapannya tidak terdapat kendala alias lancar. Untuk teknisnya dalam pengundian nomor urut itu akan dilakukan dalam dua tahap. Sesuai dengan SK KPU RI, bahwa pada tahapan pertama calon akan mengambil media bola pingpong untuk menentukan urutan pengambilan dari nomornya.

"Pengambilan bola pimpong itu berdasarkan urutan kehadiran. Siapa dari tiga paslon yang datang duluan ke KPU Kendal, maka nanti yang akan mendapatkan kesempatan pertama mengambil bola pimpong untuk mendapatkan nomor urutnya," terangnya.

Hevy mengungkapkan, usai semua paslon mengambil bola pimpong untuk menentukan urutan pengambilan dari nomornya, maka tahapan selanjutnya KPU baru akan melakukan pengambilan nomor undianya. Pada pengundian nomor undian tersebut KPU akan memberikan kesempatan kepada paslon yang mendapatkan nomor urutan terkecil. "Setelah semua Paslon mengambil pihaknya akan menetapkan nomor urut tersebut dengan SK KPU," ungkapnya.

Masih kata Hevy, di tengah pandemi Covid-19, pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan secara ketat. Massa pendukung atau tim relawan tidak diperkenankan datang ke KPU.

"Yang boleh hadir nanti hanya pasangan calon, tim kampanye, LO, dan partai pengusung. Masing-masing partai pengusung hanya dihadiri dua orang, dua LO, dua tim kampanye, paslon dan pendamping, yakni istri atau suami," tandasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait