Satu Calon Anggota PPK Dicoret

Selasa 11-02-2020,17:05 WIB

*Terbukti Anggota Parpol

PANTAU - Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka, memantau pelaksanaan tes komputer dan wawancara seleksi calon PPK untuk Pilkada Kendal 2020, di Kantor KPU Kendal.

KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah mencoret satu nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kendal 2020, karena terbukti masih menjadi anggota partai politik (parpol). Pencoretan nama tersebut bermula dari laporan Bawaslu Kendal yang menemukan 10 nama calon anggota PPK muncul pada data sipol. Kemudian 10 nama tersebut dilaporkan kepada KPU Kendal agar ditindaklanjuti.

Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan, setelah melakukan klarifikasi dari 10 nama tersebut, ternyata hanya satu orang yang terbukti masih menjadi anggota parpol. Sedangkan 9 nama lainnya menyatakan bahwa dirinya tidak menjadi anggota parpol dan telah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

"Sudah kami klarifikasi 10 orang calon PPK itu. Yang terbukti masih menjadi anggota parpol hanya satu orang, sehingga dicoret dan tidak bisa melanjutkan tahap seleksi berikutnya," katanya, Senin (10/2), saat menerima kunjungan Ketua Bawasli Provinsi Jateng, di kantornya.

Menurut Hevi, nama-nama yang ada pada data sipol tidak mesti sebagai anggota parpol. Hal itu bisa terjadi, sebab ada kemungkinan KTP-nya dipinjam untuk mendaftarkan parpol pada saat pendaftaran parpol untuk peserta pemilu 2019 lalu, namun tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut.

"Untuk memastikan orang tersebut bukan anggota parpol, maka harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari parpol yang bersangkutan," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka mengatakan, munculnya nama calon anggota PPK pada data sipol hampir ada di semua daerah di Jawa Tengah. Terhadap calon anggota PPK yang namanya ada pada data sipol harus diklarifikasi dan didalami. Jika benar menjadi anggota parpol, maka harus dicoret, karena tidak memenuhi syarat.

"Namun jika tidak berbukti, maka bisa dilanjutkan untuk mengikuti tahap seleksi sepanjang memenuhi syarat-syarat yang lain," terang Fajar. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait