KOTA - Untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi terjadinya kecurangan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan kembali melakukan tera ulang seluruh SPBU di Kota Pekalongan di awal tahun ini.
Kegiatan tera ulang diawali pada Selasa (12/1/2021), dengan sasaran dua SPBU yakni SPBU Kalibanger dan SPBU Gamer, Pekalongan Timur.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM, Very Yudiyanto SE menyampaikan bahwa tera ulang ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat.
Tera ulang merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkala oleh UPTD Metrologi Legal dalam rangka melindungi konsumen. Tahun ini, pihaknya menyasar SPBU se-Kota Pekalongan yang jumlahnya sekitar delapan SPBU.
"Kami targetkan kegiatan selesai dalam waktu satu minggu, karena keterbatasan teknisi satu hari kami sasar dua SPBU. Hari ini kami lakukan tera di SPBU Kalibanger dan SPBU Gamer," kata Very, saat ditemui di sela-sela kegiatan tera ulang di SPBU Kalibanger, Jl Dr Sutomo, Pekalongan Timur kemarin.
Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan. Tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.
Very menambahkan bahwa selain SPBU, kegiatan tera ulang juga akan menyasar pasar tradisional, kelurahan, dan pusat perbelanjaan. (way)