Dalam aturan tersebut, sembako dianggap sebagai barang yang sangat dibutuhkan rakyat sehingga tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan draft RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terdapat 13 jenis sembako yang dikenakan PPN.
Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan. (int/ruh/pojoksatu)