*Polisi Hadiahi Dua Timah Panas di Kakinya
KAJEN - Kerja keras jajaran Polres Pekalongan dalam mengungkap pelaku pembunuh Kumalasaroh (25), patut diacungi jempol.
Hanya dalam satu hari, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya didalam karung di bantaran sungai.
Pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 15.30 Wib, tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria bernama Jumari (30) alamat Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan. Pelaku diamankan di Kelurahan Peturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
Oleh petugas, palaku mendapat hadiah timah panas dibagian paha dan betis kaki kananya, karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Jumari selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Alhamdulillah tim Resmob Polres Pekalongan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah dan tim IT-nya berhasil menangkap pelaku. Pada saat ditangkap palaku agak linglung dan hendak mencari tempat istirahat di tempat saudaranya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hari Hariyanto.
Kasat Reskrim mengungkapkan, antara tersangka dan korban sudah kenal sejak satu Minggu yang lalu. Keduanya juga sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
Pada Rabu (15/10/2019), sekitar jam 09.00 wib korban datang ke rumah tersangka atas permintaan tersangka. Selanjutnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Setelah melakukan hubungan, tersangka membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung emas yang dipakainya, guna memperbaiki kendaraan pelaku yang rusak. Namun korban menolak permintaan tersangka," jelas Kasat Reskrim.
Akibatnya, tersangkapun emosi dan mengikat tangan dan kaki serta membekap wajah korban mengguakan lakban.
"Melihat korban belum meninggal, tersangka kemudian menjerat leher pelaku dengan tali kain perca hingga tewas," lanjut AKP Hary.
Setelah itu, pelaku melucuti perhiasan korban, diantaranya cincin, kalung dan anting. Kemudian, tersangka mengambil karung bekas wadah pupuk milik tetangganya, untuk membungkus korban. Setelah itu, korban kemudian dibawa dengan kendaraan pelaku ke lokasi pembuangan.
"Tersangka sendiri hingga kini masih terus kita periksa. Dan atas perbuatanya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tandas AKP Hary. (red/Yon)