BATANG - Para pegiat kopi dan juga seniman musik yang ada di Kabupaten Batang dikenalkan dengan ciri-ciri rokok ilegal. Tujuanya, agar mereka tidak membeli dan mengkonsumsinya.
Sebanyak 101 seniman dan pegiat Seni, Rabu (24/11/2021) mendapat sosialisasi yang digelar oleh Bagian Perekonomian Setda Batang, bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. Acara digelar di aula Hotel Sendangsari.
"Sosialisasi terkait rokok ilegal ini sengaja kami lakukan pada pegiat kopi dan seniman musik. Mengingat mereka biasanya adalah pengguna dan penyuka rokok. Sehingga dengan adanya kegiatan ini mereka mengetahui rokok yang dikonsumsi ilegal atau tidak," ujar Asisten Ekonomi Pembangunan, Setda Batang, Wondhi Ruki Trisnanto.
Wondi menjelaskan, sosialisasi itu penting agar mereka bisa membedakan rokok ber cukai dan rokok ilegal. Selanjutnya mereka diharapkan berharap bisa getok tular menyampaikan ke yang lain terkait rokok dan juga barang-barang ilegal dari Cukai. Agar mereka tidak membeli atau mengkonsumsinya kembali.
"Setelah mengetahui, nantinya kalau ada operasi barang ilegal kan mereka tidak kaget. Karena sudah tahu mana yang legal dan tidak. Sesuai ketentuan barang ilegal dari Bea Cukai," jelas Wondi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Batang, Suwanto menambahkan, untuk operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang tahun ini nihil. Alias tidak ditemukan barang-barang tanpa cukai beredar di pasaran. Operasi gabungan sendiri dilakukan di pasar-pasar dan toko-toko di Kabupaten Batang.
"Kami juga melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait pengurusan usaha rokok agar bisa menggunakan cukai dan menjadi ilegal. Begitu juga dengan para OPD, terkait ketentuan dana bagi hasil Cukai. Ada sembilan OPD yang mengampu dana bagi hasil cukai tersebut," tandas Suwanto. (don)