Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dinyatakan positif COVID-19 bersama sejumlah ASN setelah sebelumnya sempat memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar).
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengatakan, ketua dewan positif terinfeksi virus Corona setelah menjalani tes usap atau swab test.
"Hasil tes usap tenggorokan Ketua DPRD Kudus memang sudah keluar bersama (hasil tes) kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kudus dengan hasil terkonfirmasi positif COVID-19," kata Hartopo di Kudus, Sabtu (26/12).
Selain itu, swab test terhadap Sekda Kabupaten Kudus juga sudah keluar dengan hasil yang sama. Untuk saat ini, ketiganya menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
"Nantinya, mereka akan dipantau oleh Satuan Petugas Penanganan COVID-19," jelas Hartopo.
Pihaknya juga telah menunjuk Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo sebagai Pelaksana Harian Sekda Kudus.
Hartopo berharap penerapan protokol kesehatan di dalam lingkungan kerja dilakukan secara disiplin sebagaimana SOP yang sudah diterbitkannya.
"Masker harus tetap dipakai, meskipun di lingkungan kerja demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona. Jika ada pelanggaran, maka kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab," tegas Hartopo.
Sekretaris DPRD Kudus Jatmiko Muhardi Setyanto menjelaskan, setelah ketua DPRD Kudus positif COVID-19, semua anggota dewan yang ikut serta dalam rapat Banggar menjalani swab test, termasuk salah seorang petugas pengamanan dalam DPRD setempat.
Hasilnya, kata dia, dari 13 orang yang menjalani swab test di lingkungan DPRD Kudus, dua yang terkonfirmasi positif, selebihnya negatif COVID-19.
Seluruh ruangan di kantor DPRD Kudus juga dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan pada hari ini (26/12) dan Minggu (27/12) besok.
Meskipun ada yang dinyatakan positif COVID-19, aktivitas di lingkungan DPRD Kudus pada awal pekan depan tetap normal seperti biasa. Hal terpenting semua yang ada di lingkungan dewan mematuhi protokol kesehatan.(antara/jpnn)