Debat Soal Pilkades Limbangan, Massa-Timwas Memanas

Rabu 20-11-2019,10:00 WIB

GERUDUK - Massa pendukung cakades dari Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, menggeruduk Dinas PMD P3A dan PPKB, kemarin. Foto: Hadi Waluyo.

KAJEN - Massa pendukung salah satu calon kepala desa (cakades) dari Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menggeruduk tim pengendali Pilkades tingkat kabupaten di Kantor PMD P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB. Perwakilan massa dan tim pengawas (timwas) Pilkades tingkat kecamatan sempat terjadi perdebatan yang cukup panas saat dipertemukan di Aula Dinas PMD P3A dan PPKB.

Ratusan pendukung cakades nomor urut 1 Rusmaedi Ashari yang sehari sebelumnya menggeruduk Kantor Kecamatan Karanganyar, kembali menggelar aksi di Dinas PMD P3A dan PPKB di kompleks perkantoran Bupati di Kota Kajen. Massa dengan pengamanan ketat dari jajaran Polsek Karanganyar dan Polres Pekalongan menggelar orasi sembari membentangkan sejumlah poster. Massa menuntut dugaan money politik saat Pilkades di desa itu diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam orasinya, salah satu pendemo Rustono (30), menyatakan, perwakilan warga datang bukan untuk demo, namun menagih janji Bupati Pekalongan Asip Kholbihi yang menyatakan cakades melakukan money politik tidak akan dilantik. Dalam aksi itu, massa pun berulang kali meneriakan kata-kata 'ojo dilantik!'.

Sementara itu dalam pertemuan dengan timwas dan tim pengendali, cakades nomor urut 1 Rusmaedi Ashari mengatakan, pihaknya merasa dicurangi dengan adanya money politik. Oleh karena itu, ia meminta timwas atau tim pengendali, untuk menindaklanjuti apa yang sudah diadakannya ke timwas.

"Selama ini kami sudah mengajukan tuntutan tapi tidak ada tindak lanjut," ujar dia.

Dalam pertemuan itu sempat terjadi debat yang cukup memanas, karena pihak Rusmaedi merasa aduan dugaan money politik yang dilakukannya dipingpong.

Camat Karanganyar Elyas Setiyono ditemui usai aksi itu mengatakan, ada aduan dugaan money politik, sehingga massa pendemo menuntut agar hasil Pilkades di desa itu dibatalkan. Menurutnya, dalam mensikapi aduan itu timwas berjalan sesuai aturan, yakni Perbup Nomor 31 Tahun 2015.

"Sesuai dengan Pasal 32, untuk ranah administrasi kewenangan ada di timwas, namun dalam hal ini yang diadukan terkait pidana, sehingga bukan domain timwas," terang dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk menindaklanjuti aduan itu Timwas Kecamatan Karanganyar akan mempelajarinya, dan jika ada indikasi money politik kasusnya akan diteruskan ke penyidik.

"Timwas jumlahnya 11 orang dan saat ini salah satu anggota timwas, yakni Danramil sedang diklat di Semarang, sehingga anggota timwas belum komplet. Rencananya Senin kami akan mengadakan rapat untuk mengkaji aduan ini," terang dia.

Sementara itu, Kepala PMD P3A dan PPKB M Afib menerangkan, Pilkades di Desa Limbangan pada tanggal 13 November 2019 proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, dan menghasilkan calon terpilih dengan suara terbanyak, sehingga secara administrasi sudah selesai. Selanjutnya, ada aduan dugaan money politik yang dilayangkan ke timwas.

"Ini materinya menjadi domain timwas. Jika ini sengketa administrasi maka itu untuk diselesaikan secara administratif dan hubungannya dengan Peraturan Bupati. Tapi yang nonadministrasi atau pidana dilanjutkan ke ranah pidana, dan sekarang dari timwas kecamatan belum ada eksekusi, sehingga dari tim pengendali belum bisa berbicara banyak terkait dengan hal ini karena domainnya masih di timwas," ujar Afib.

Disinggung aduan Pilkades yang masuk, Afib menyatakan ada dua desa, yakni Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, dan Desa Klesem, Kecamatan Kandangserang. "Substansinya hampir sama yakni tidak puas hasil dan mengadukan dugaan money politik. Ini ranah timwas," katanya.

Disampaikan, secara umum pelaksanaan Pilkades di 206 desa berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif. Sebanyak 205 desa bisa menghasilkan calon terpilih dengan mekanisme suara terbanyak, dan satu desa yakni Desa Batursari, Kecamatan Talun karena ada dua calon yang memiliki nilai sama juga sudah diselesaikan dengan aturan yang ada.

"Di Batursari dua calon nilainya sama, maka dilihat tingkat penyebaran perolehan suaranya dan ternyata masih imbang. Untuk itu, ditempuh dengan menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak di DPT yang terbanyak," kata dia.

Tags :
Kategori :

Terkait