Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi Tegas

Selasa 25-08-2020,11:05 WIB

KOTA - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Pemkot Pekalongan telah menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah Walikota bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

Wali Kota HM Saelany Machfudz SE mengatakan, penerapan aturan itu sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. "Dengan adanya penerapan sanksi tersebut dapat membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran pandemi Covid-19 semakin dapat ditekan," ucapnya.

Wali Kota mengajak para pemuka lintas agama mendukung keberhasilan dan kesuksesan kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterapkan Pemerintah. Dukungan ini diharapkan tetap ada meski angka kasus dan penyebaran Covid-19 mengalami penurunan di Kota Pekalongan.

"Dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, saya ingin mengajak para tokoh agama untuk tidak henti-hentinya mengingatkan para pemeluk agama agar mau memahami dan mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah," tuturnya.

Menurut Wali Kota, kedisplinan ketat terhadap protokol kesehatan tidak bisa diganggu gugat. Apalagi, kegiatan ekonomi dan sosial sudah kembali dimulai. "Jadi, pergerakan ekonomi bisa berjalan dan (penyebaran) covid-19 bisa dikendalikan," tandasnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso menambahkan, pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah wali kota bakal menerbitkan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Hari ini kami dari tim gabungan Satgas Covid-19 baik jajaran Pemkot, TNI/POLRI didampingi perwakilan Satpol PP Jawa Tengah mulai kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mengingat saat ini Kota Pekalongan bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Agustus 2020 kemarin," terang SBS usai menggelar Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Pekalongan didampingi Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

Menurut SBS, sapaan akrabnya, perwal tersebut disiapkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berdasarkan perwal tersebut nantinya sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol Covid-19 mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.

"Sanksi ini berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, pengelola tempat usaha. Jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, atau handsanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak aman maka akan ada sanksi yang diberikan baik sanksi denda Rp15 ribu untuk perorangan, bagi badan usaha dendanya sebesar Rp100 ribu-Rp500 ribu apabila ada item protokol kesehatan yang tidak dipatuhi, sanksi sosial dan penutupan maupun izin usaha," tuturnya.

SBS menambahkan, sebelum perwal tersebut diberlakukan, tim Satgas Covid-19 akan melakukan monitoring selama dua minggu untuk mensosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum.

"Selama dua minggu ke depan kami akan mulai mengedukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat ini mereka yang belum memakai masker, masih kami beri sanksi edukatif seperti melakukan push up, teguran lisan, maupun menyanyikan lagu kebangsaan, yang sudah memakai masker namun masih keliru kami betulkan cara pemakaiannya. Selain itu, dalam waktu dua minggu ini juga kami akan rutin operasi turun ke jalan bersama jajaran TNI/POLRI untuk melihat kepatuhan pengendara menggunakan masker. Setelah dua minggu, akan kami mulai berlakukan jika tidak memakai masker akan dikenakan sanksi atau KTP mereka sementara akan kami tahan dan dipersilahkan kembali pulang," papar SBS.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Riadi Eko P, Ssos,MM menjelaskan dalam kegiatan Dalwas Gakkum ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan baik pasar tradisional, minimarket hingga pusat perbelanjaan modern.

"Sesuai Instruksi Presiden melalui Gubernur Jawa Tengah, kami diminta untuk mendorong pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan mulai tanggal 19-23 Agustus 2020 di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara serentak dan di hari ini, tanggal 24 Agustus ditindaklanjuti dengan penegakkan hukumnya melalui perbup/perwal masing-masing daerah termasuk di Kota Pekalongan ini dengan dimulai hal-hal yang sifatnya edukatif," tuturnya.

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, mengingat kasus Covid-19 ini belum usai dan di Jawa Tengah juga terus mengalami peningkatan jumlah kasusnya. "Ini yang menjadi perhatian kita bersama untuk masing-masing tim Satgas daerah dibantu TNI/POLRI mengingatkan masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," pungkas Riadi. (dur)

Tags :
Kategori :

Terkait