Arena Judi Ludo Digerebek, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat 03-04-2020,10:25 WIB

DITANGKAP - Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perjudian, kemarin (1/4/2020).

KOTA - Anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kuripan Yosorejo yang diduga digunakan untuk arena judi online jenis ludo, baru-baru ini.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang pria yang kedapatan sedang bermain judi, berikut beberapa barang buktinya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengungkapkan, sebelum penggerebakan, petugas telah melakukan penyelidikan atas dugaan adanya beberapa orang yang diduga sedang berjudi di dalam sebuah rumah di Kuripan Yosorejo.

"Dari penggerebekan itu didapati ada tiga orang yang sedang bermain judi online ludo. Mereka kemudian diamankan petugas berikut barang buktinya," ungkap Kapolres AKBP Egy, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (1/4/2020).

Ketiga tersangka yang diamankan, yakni AJ (45), B (42), dan F (52). Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp20 ribu, satu unit ponsel, dan 15 sobekan kertas kecil. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," imbuh Kapolres.

Sementara, salah satu tersangka, AJ, menyatakan ia dan rekan-rekannya baru 10 menit bermain judi. "Saya baru 10 menit main, lalu ada polisi datang. Baru sekali itu saya main," katanya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait