Awas, Pengedar Incar Anak-anak untuk Menjual Uang Palsu

Jumat 06-09-2019,13:10 WIB

Pengedar Upal Ternyata Sudah 2 Kali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Polres Pekalongan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) Cabang Tegal melakukan ekspos kasus penangkapan terkait uang palsu di Kedungwuni.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan dalam ekspos tersebut mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara. Warga Kabupaten Grobogan yang mengontrak di wilayah Tirto ini, kini mendekam di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya dengan kasus yang serupa.

"Tahun 2008 ditahan dan keluar pada tahun 2010, tahun 2011 ditahan dan keluar tahun 2013 di Batang. Dan kali ini tertangkap di wilayah hukum Polres Pekalongan," ujar AKBP Wawan, Jumat (6/9/2019).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa ada informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang mengedarkan dan menyimpan uang palsu di Kedungwuni. Informasi itu diselidiki dan ternyata benar, anggota menyamar sebagai pembeli uang palsu dan setelah bertemu dan dipastikan membawa uang palsu, kemudian tersangka ditangkap oleh anggota.

"Ada sekitar 4.192 lembar uang mainan yang siap diedarkan. Kalau dirupiahkan sekitar 74 juta," terang Kapolres.

Rinciannya yaitu 2 lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu, 298 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada saat penggeledahan ditempat transaksi. Sedangkan ditempat kontrakanya ditemukan 223 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 81 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 75 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu, 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 5 ribu, dan ribuan uang palsu pecahan Rp 1.000 (seribu).

Pelaku sendiri setiap harinya bekerja sebagai penjual soto. Modusnya dalam mengedarkan upal adalah dengan menjualnya kepada anak-anak. Peredarannya juga lain dengan yang biasanya. "Biasanya peredaran upal ini marak menjelang lebaran, sekarang hari-hari biasa. Mungkin karena pada saat menjelang lebaran banyak himbauan peredaran uang palsu yang beredar," beber Kapolres.

Menurut keterangan pelaku, upal miliknya sudah diedarkan sebanyak 10 bandel, dengan tiap pecahan berisi 10 lembar. Peredaran sendiri masih di Kabupaten Pekalongan. Sedangkan sumber uang palsu atau maninan ini ternyata berasal dari tengkulak uang mainan di Kota Pekalongan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 UU RI No 07 tahun 2011 Subsidair pasal 36 ayat 2 UU RI No 07 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Cabang Tegal, M. Taufik Amrozy turut hadir dalam ekspos kasus uang palsu ini untuk memastikan bahwa uang itu asli atau palsu. Dan setelah di cek detektor dengan teknologi canggih menggunakan aplikasi Dino Lite, bisa disimpulkan bahwa uang itu palsu.

"Kami hadir kesini untuk memastikan bahwa uang itu asli atau palsu. Karena menurut undang-undang bahwa yang berhak menentukan uang itu asli atau palsu itu adalah Bank Indonesia," kata Taufik.

Menurut Taufik kasus uang palsu ini dianggap penting oleh Bank Indonesia karena untuk memerangi sindikat pengedaran uang palsu yang beredar di Indonesia. Mengingat jika dibiarkan akan mengganggu perekonomian yang bisa menyebabkan inflasi.

Untuk tahun 2019 ini sampai bulan Agustus sudah ada kasus uang palsu sebanyak 1.731 lembar berbagai pecahan yang ditangani oleh Bank Indonesia Cabang Tegal.

"Itu semua yang ditemukan diluar dari pihak kepolisian, rata-rata uang pecahan besar yang paling banyak," tandasnya. (rifki/radarpekalonganonline)

Tags :
Kategori :

Terkait