*Mengenal Arti Logo Obat
Oleh: Chasnawati, S.Si
Mahasiswa PPG DALJAB 3
Universitas Sebelas Maret
Obat sering kali dijadikan sebagai barang yang paling dituju oleh sebagian besar orang ketika sakit. Seperti fungsinya, obat berperan penting dalam mencegah, mengurangi, dan menyembuhkan gejala, penyakit, atau gangguan kesehatan tertentu. Sebagian besar metode penanganan medis ataupun terapi juga tidak terlepas dari penggunaan obat-obatan.
Namun belum banyak masyarakat yang paham dan mengerti apa saja jenis obat hingga logo yang melekat pada produk yang mereka beli. Obat sebagian besar langsung dikonsumsi tanpa peduli lebih jauh bagaimana kandungan dan jenis obat tersebut. Umumnya masyarakat hanya mengerti indikasi obat ketika membeli di apotek atau toko obat lainnya tanpa mengetahui apakah termasuk dalam jenis obat bebas, bebas terbatas, obat keras atau bahkan termasuk dalam jenis obat narkotika.
Dalam perkembangan masyarakat yang semakin modern, masyarakat dituntut untuk lebih jeli dan mengenali produk yang dibeli terlebih ketika membeli obat. Sangat penting bagi masyarakat untuk memperhatikan lebih jauh golongan jenis obat yang dibeli. Hal ini dianggap penting karena obat merupakan barang penting yang tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan.
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur Undang-Undang terkait penggolongan obat secara spesifik. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui tentang hal ini. Perlu adanya edukasi untuk menambah pemahaman masyarakat dalam mengenali obat yang beredar di Indonesia. Diantara golongan-golongan obat tersebut, antara lain:
1. Obat Bebas
Obat bebas merupakan obat OTC (over the counter) atau obat yang dijual secara bebas di pasaran. Artinya masyarakat bisa sangat mudah dan bebas menemukan dan membeli obat ini, tanpa harus menggunakan resep dokter. Obat yang tergolong dalam kategori bebas adalah obat yang memiliki efek samping rendah serta kandungan bahan-bahan yang relatif aman.
Namun meski tidak memerlukan pengawasan dokter, dalam mengonsumsinya masyarakat tetap harus memenuhi petunjuk dan dosis yang tertera pada kemasan. Obat bebas biasanya memiliki gambar lingkaran berwarna hijau dan bergaris tepi hitam. Simbol tersebut akan tertera pada kemasan yang umumnya merupakan obat-obat untuk mengobati penyakit ringan, seperti batuk, flu, atau demam. Termasuk pula dalam jenis obat bebas yaitu vitamin atau suplemen nutrisi.Sebagai salah satu contoh obat bebas yaitu Parasetamol yang cukup banyak dikenali masyarakat sebagai obat Pereda demam atau nyeri.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas memiliki kesamaan dengan obat bebas, yaitu keduanya yang dijual bebas di pasaran. Namun obat bebas terbatas termasuk obat yang lebih keras jika dibandingkan dengan obat bebas meski obat dalam golongan ini juga dapat dikonsumsi tanpa resep dari dokter. Dalam jumlah tertentu, obat bebas terbatas ini masih bisa dijual di apotek mana saja.
Obat jenis bebas terbatas juga memiliki simbol tertentu pada kemasannya, yaitu lingkaran biru bergaris tepi hitam. Tidak hanya itu, pada kemasan obat bebas terbatas juga tertulis peringatan-peringatan seperti: P1: Awas! Obat Keras! Baca Aturan Pakainya, P2: Awas! Obat Keras! Baca Aturan Pakainya, P3: Awas! Obat Keras! Hanya untuk Bagian Luar Tubuh, P4: Awas! Obat Keras! Hanya untuk Dibakar, P5: Awas! Obat Keras! Tidak Boleh Ditelan, dan P6: Awas! Obat Keras! Obat Wasir, Jangan Ditelan.
Obat bebas terbatas dapat digunakan untuk mengobati beragam jenis penyakit mulai dari yang tergolong ringan hingga serius. Namun ada hal yang perlu diketahui, jika selama mengonsumsi obat bebas terbatas pasien belum sembuh juga, lebih baik berhenti mengonsumsinya dan periksakan diri ke dokter.