3. Obat Keras
Obat keras sudah termasuk dalam jenis obat yang tidak dapat dibeli bebas di apotek tanpa resep dokter, meski dijual legal di apotek. Jika tanpa disertai resep dokter pemakaiannya tidak sesuai, dikhawatirkan obat ini dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian.
Simbol obat keras yang ada di kemasan obat adalah lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya. Pada umumnya, banyak obat-obat tertentu yang termasuk dalam golongan ini, diantaranya: Obat generic, Obat Wajib Apotek (OWA), Psikotropika, Obat yang mengandung hormon, seperti obat penenang atau obat diabetes, Antibiotik, seperti tetrasiklin, penisilin, ampisilin, sefalosporin.
4. Obat Narkotika
Narkotika merupakan obat-obatan yang berasal dari tanaman maupun bukan. Narkotika juga dapat berupa bahan sintesis atau semi sintesis. Sama halnya dengan psikotropika, narkotika juga dapat menimbulkan efek ketergantungan, khususnya guna mengurangi rasa sakit, nyeri, dan tingkat kesadaran.
Obat narkotika hanya diperbolehkan dijual di apotek, itupun harus di bawah resep dokter. Obat narkotika memiliki simbol lambang palang merah yang tertera pada kemasannya. Mirip dengan psikotropika, narkotika juga memiliki golongan-golongan tertentu. Narkotika golongan I hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan, namun tidak dapat digunakan untuk pengobatan.
Pasalnya, golongan I memiliki risiko ketergantungan yang tinggi. Jenis kedua adalah narkotika golongan II. Jenis ini dapat digunakan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan. Namun pada umumnya dokter hanya memberi resep narkotika golongan II sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Pasalnya narkotika golongan ini juga dapat menyebabkan kertegantungan yang kuat.
Selanjutnya ialah narkotika golongan III yang dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Nakotika jenis ini memiliki risiko yang ringan untuk menyebabkan ketergantungan. Dari jenis-jenis obat narkotika tersebut, terdapat beberapa contohnya antara lain opium, ganja, dan heroin pada golongan I. Untuk golongan II, contohnya tebakon, morfina, dan peptidina. Sementara untuk golongan III, contohnya adalah kodeina, nikokodina, dan nikodikodina.
Berdasarkan uraian diatas, telah didapat informasi lengkap terkait penggolongan obat di Indonesia. Kini masyarakat harus lebih jeli dan teliti sebelum mengonsumsi, sebab hal ini sangat penting dalam penggolongan obat berdasarkan tingkatkan keamanan, ketepatan pemakaian, dan pengamanan distribusinya. Oleh karena itu, mulai saat ini, melalui beragam kanal edukasi, tenaga kefarmasian turut mengajak masyarakat agar lebih jeli dan mengenal lebih jauh terhadap obat sebelum dikonsumsi. (*)