Bagi Menantu yang Masih Menumpang dan Pingin Dapat Bantuan, Ini Syaratnya

Kamis 14-03-2019,09:36 WIB

Sosialisasi program tersebut, lanjut Bupati, sudah dilakukan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu. "Kami sudah mensosialisasikan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu, dan kini menyasar ke Wonokerto," katanya.

Setiap desa, diterangkan Asip, ada dua keluarga yang akan dibangunkan rumahnya senilai Rp 30 juta. "Selain itu kami juga akan memperbanyak perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Wonokerto dan wilayah lainnya di Kabupaten Pekalongan," imbuhnya. (ap5)

Syarat Program PB

  1. Warga berpenghasilan rendah
  2. Belum memiliki rumah sendiri (numpang di ortu/mertua)
  3. Miliki lahan untuk dibangun rumah
  4. Usulan disampaikan melalui pemerintah desa, dilanjutkan ke Dinas LH Perkim.
  5. Verifikasi pemohon, layak/tidak menerima bantuan tersebut.

    Sumber: Wawancara Kabid Cipta Karya LH Perkim

Tags :
Kategori :

Terkait