**Di Surobayan, P2KD Juga Mundur
WONOPRINGGO - Suasana beberapa desa yang mengikuti Pilkades serentak memenas. Diantaranya di Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, dan Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo.
Di Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, misalnya. Dalam proses Pilkades, ada delapan bakal calon (Balon) kepala desa yang akan ikut. Kedelapan bakal calon kades memenuhi persyaratan. Namun saat penentuan lima kursi, kedelapan bakal calon sepakat mengundurkan diri.
hal itu dibenarkan Kepala Dinas PMD, P3A, dan P2KB M Afib, dikonfirmasi, Senin (21/10). "Di Sidorejo, Kecamatan Tirto, calon kadesnya (cakades) mengundurkan diri semua. Jika calonnya yang mundur yo wis tinggal nindak lanjuti," kata dia.
Diterangkan, delapan cakades di desa itu mengundurkan diri karena ada faktor x di masyarakat, sehingga semua calon ketakutan. Masyarakat di desa itu menuntut agar semua cakades memberikan 'umpukan', atau uang pengganti hari kerja.
"Di desa ini ada delapan orang yang maju dan semuanya sudah memenuhi persyaratan. Saat akan ada seleksi untuk menentukan kursi ke lima, ada keributan. Akhirnya semua calon mengundurkan diri," terang dia.
Menurutnya, semua calon di desa itu mengundurkan diri karena takut. "Ada faktor x dari masyarakat sehingga calon takut. Masyarakat meminta 'umpukan', sehingga calonnya takut karena hal itu tidak diperbolehkan. Kecuali itu tidak disampaikan kepada panitia ya urusannya rampung, tapi itu disampaikan kepada panitia makanya bingung," ujar dia.
Sementara di Desa Surabayan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan ramai-ramai mengundurkan diri.
Kepala Dinas PMD, P3A, dan P2KB M Afib, juga membenarkan jika P2KD di Desa Surobayan mengundurkan diri. Namun ia tidak menerangkan alasan pengunduran diri mereka. Dari sembilan P2KD di desa itu, hanya tersisa satu orang, atau delapan orang lainnya mengundurkan diri.
"Dari sembilan orang mundur delapan orang, dan kemundurannya diterima BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan sudah dilaporkan ke Bupati," terang dia.
Diutarakannya, sebanyak 7 orang P2KD di desa itu mengundurkan diri pada tanggal 8 Oktober 2019, dan satu orang lagi mengundurkan diri pada tanggal 9 Oktober 2019. Sehingga dari total 9 orang P2KD ada 8 orang yang mengundurkan diri.
"Saya sedang berpikir solusinya seperti apa, karena pelaksananya itu P2KD. Lha ini delapan P2KD-nya mundur," terang dia.
Dikatakan, BPD meminta kepada Bupati agar menghentikan Pilkades di desa itu. Padahal, proses penetapan calon kades di desa tersebut sudah dilaksanakan.
"Proses setelah penetapan sampai dengan kampanye kan butuh P2KD, tapi ini P2KD-nya mengundurkan diri. Persiapan cetak suara, kampanye kan harus ada P2KD. Uang APBD-nya juga belum diambil," ujar dia.
Afib mengaku dalam satu pekan paska pengunduran tersebut tengah memikirkan jalan keluarnya. "Saya sudah mengundang tiga orang dan BPD. Saat dibentuk bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat, dan sekarang mundur. Jika mau dibentuk kembali ada proses yang harus dilalui sebagaimana dulu saat melakukan pembentukan P2KD. Sampai sekarang belum ada jawaban," terang dia.