BATANG - Ketua dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Batang terlibat adu mulut dengan pihak pengembang kawasan pasar Gorong, Desa Juragan, Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, Senin (13/7/2020).
Pasalnya, pihak pengembang merasa keberatan atas langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan kalangan dewan terkait pembangunan pasar Gorong yang sudah dikerjakan, meski belum mengantongi izin.
"Kalau mau klarifikasi, seharusnya ga perlu melakukan sidak seperti ini, karena akan menjadi preseden buruk bagi pengembang. Karena masyarakat akan menilai pengembang melanggar izin dan tananan. Kenapa meski sidak, kalau dipanggil saja kita akan datang," ujar Mushadi yang mengaku sebagai pengembang pembangunan pasar Gorong.
Pernyataan tersebut sontak mematik emosi anggota Komisi C DPRD Kabupaten Batang. Pasalnya, sidak tersebut dilakukan atas dasar aspirasi pedagang dan juga warga, sehingga untuk mempercepat penanganan, pihak dewan melakukan sidak ke lokasi.
"Sidak ini merupakan kewenangan dewan dalam menyikapi suatu kondisi yang dianggap mendesak, sehingga tidak ada hak bagi pengembang untuk mempersoalkan kegiatan yang dilakukan oleh dewan," tegas Ketua Komisi C, Tofani Dwi Arianto.
Sebelumnya, anggota Komisi C, Muafi sudah menjelaskan dengan baik-baik kepada pihak pengembang terkait proses perizinan yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum memulai kegiatan pembangunan. Namun ternyata perizinan belum selesai, proses pembangunan sudah dilakukan.
"Tujuan kita sidak adalah untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke dewan. Dan ternyata memang benar proses pembangunan pasar Gorong ini belum mengantongi perizinan. Bahkan ditingkat desa pun belum ada pembahasan terkait pembangunan pasar tersebut. Padahal, nantinya pasar itu akan menggantikan pasar desa," jelas Muafi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang, Sri Purwaningsih mengungkapkan, hingga saat ini proses pembangunan pasar Gorong belum mengeluarkan perizinan. Untuk saat ini, perizinanyq sendiri masih dalam proses.
"Kita tidak akan mengeluarkan perizinan apabila persoalan dibawah (tingkat desa-red) belum selesai dilakukan. Dan hingga saat ini memang perizinan pembangunan pasar ini belum kita keluarkan," beber Sri Purwaningsih.
Disisi lain, pihak pengembang lainnya, Agung, mengakui bahwa pihaknya salah, karena sudah membangun sebelum mengantongi perizinan. "Kami minta maaf, karena sudah melakukan pembangunan sebelum proses perizinan selesai diproses seluruhnya," tandas Agung. (don)