Bantuan Kuota, Silahkan Pakai Dana BOS

Kamis 27-08-2020,11:00 WIB

*Kebijakan Diserahkan ke Tiap Sekolah

BATANG - Pembelajaran daring atau online menjadi solusi di tengah pandemi. Meski begitu, pembelajaran daring juga perlu didukung sarana prasarananya, baik dari sekolah maupun wali murid atau siswa.

Untuk mendukung pembelajaran daring, Pemerintah karenanya telah mengeluarkan regulasi baru soal pemanfaatan dana BOS. Hal ini tertuang dalam dalam penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Kabid Dikdas Disdikbud Batang, Sabar Mulyono menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut sekolah dapat menganggarkan BOS Reguler untuk penunjang sarpras pembelajaran online. Seperti salah satunya bantuan kuota untuk siswa.

"Seperti Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, memang ada perubahan juknis penggunaan BOS reguler. Intinya satu, bahwa BOS itu bisa digunakan untuk mendukung pencegahan Covid-19, mendukung pembelajaran selama Covid-19, dan lainnya. Jadi sebenarnya untuk bantuan kuota ini juga bisa dimasukkan ke dalam alokasi BOS reguler namun melalui beberapa pertimbangan," jelas Sabar.

Dia mengakui bahwa tidak semua sekolah memiliki anggaran BOS yang sama, dikarenakan perbedaan jumlah murid. Sehingga mungkin tiap sekolah memiliki prioritas dalam alokasi BOS regulernya. Selain itu, perlu dilihat pula kondisi sosial ekonomi dari penerima bantuan.

"Tentang pemberian bantuan kuota itu yang paling tahu kepala sekolah. Karena itu berdasarkan kemampuan dana BOS sekolah, dan kedua dari kondisi sosial ekonomi siswa. Jadi tidak semua mendapatkan bantuan, tetapi diprioritaskan untuk yang membutuhkan," ujarnya.

Ditambahkan, perbedaan dana BOS yang diterima di tiap sekolah tidak bisa menyamaratakan alokasi penggunaan BOS. Tiap sekolah dimungkinkan memiliki kebutuhan dan jumlah dana yang berbeda, sehingga dalam penggunaannya pun mungkin tidak bisa disamaratakan.

"Jadi sebenarnya tergantung dengan kepala sekolahnya juga dalam mengatur alokasi BOS Regulernya. Karena dalam masa pandemi ini juga memerlukan pengeluaran untuk perlengkapan sarpras pencegahan Covid-19. Bisa juga untuk honorarium Wiyata Bhakti. Pada dasarnya memang kalau yang anggaran BOSnya tinggi karena murid banyak, maka untuk mengatur alokasinya BOSnya lebih mudah. Sehingga juga bisa lebih fleksibel untuk mengalokasikan bantuan pemberian kuota," imbuhnya. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait