Banyak Garis Sempadan Dilanggar

Selasa 06-09-2022,12:00 WIB

*Pemkot akan Revisi Perda Garis Sempadan

KOTA - Pemkot Pekalongan akan mengusulkan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan. Karena perda yang ada selama ini dinilai belum maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Paparan Rancanangan Perda tentang Garis Sempadan, yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, kemarin.

"Pada hari ini kami mendengarkan paparan rencana untuk memperbaharui Perda tentang Garis Sempadan, baik itu yang ada di sekitar jalan, sungai, saluran irigasi dan jalan kereta api, dan sebagainya. Dalam rangka memberikan tata ruang yang baik untuk meningkatkan nilai lebih dari permukiman yang ada di Kota Pekalongan," tutur Wawalkot.

Adanya perubahan Perda yang isi kebijakannya lebih dari 50 persen karena adanya peraturan yang lebih tinggi yakni dari Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen), Pemerintah Kota Pekalongan harus melakukan penyesuaian dan membuat Perda baru. Di mana salah satu yang menjadi perhatian harus ditertibkan adalah terkait sempadan sungai, sempadan saluran, dan sempadan jalan.

Untuk sempadan sungai, selama ini sungai di Kota Pekalongan tidak nemiliki sempadan sama sekali. Salah satu kendalanya karena sungai merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga Pemkot Pekalongan kesulitan melakukan penertiban.

"Harapan kami dengan penyusunan Perda baru tentang Garis Sempadan yang nantinya disepakati bersama dengan jajaran DPRD maka ke depan bisa dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang memungkinkan agar bisa mengefektifkan dalam merubah wajah Kota Pekalongan yang lebih tertata dan mudah untuk diperbaiki dan dipelihara saluran-saluran airnya, dan sebagainya," tegasnya.

Wawalkot Salahudin menyebutkan, penyesuaian yang akan dilakukan salah satunya ketika ada pihak yang mengajukan izin pembangunan. Dibutuhkan upaya pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh dan yang tidak boleh didirikan. Pengaturan garis sempadan merupakan upaya melindungi, mengembangkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya yang ada sehingga menciptakan lingkungan yang indah.

"Sekarang bisa kita lihat, banyak orang membuat bangunan tembok belakang rumah langsung sungai. Sebetulnya, pembangunan-pembangunan yang menyalahi aturan itu tidak bisa dibiarkan, karena akhirnya pemerintah akan sulit untuk memelihara sungai dan saluran yang ada. Hal ini juga berlaku pada sempadan jalan. Ketika tidak sempadan jalan, maka tidak bisa untuk parkir, terlihat tidak rapi dan kumuh," tegasnya.

Dalam penyesuaian Perda ini, ada beberapa lebar sempadan yang diatur didalamnya diantaranya sempadan saluran yang bertanggul dan tidak bertanggul dibuat berbeda, yakni minimal 1 meter.

"Selama ini banyak saluran di Kota Pekalongan yang tidak ada sempadannya, sehingga ketika akan dikeruk, jalur atau tempat untuk membuang hasil kerukannya itu tidak ada. Target penyusunan Perda Garis Sempadan yang baru ini diharapkan pada akhir tahun 2022 ini bisa segera dibahas bersama jajaran DPRD setelah mendapat masukan-masukan dari stakeholders terkait lainnya," pungkasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait