Bawa Ganja dan Hexymer, Dua Warga Wonokerto Ditangkap

Kamis 05-09-2019,18:30 WIB

KOTA - TT (22) dan NF (30), keduanya warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota karena kedapatan membawa satu linting daun ganja dan 90 butir hexymer, kemarin (29/8).

DITANGKAP - Dua orang pemuda warga Wonokerto Kabupaten Pekalongan ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota atas kepemilikan ganja dan psikotropika, baru-baru ini. WAHYU HIDAYAT

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menjelaskan, keduanya ditangkap di daerah Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan kedua tersangka adalah dari hasil pengembangan salah satu tersangka pengedar narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Dari TT dan NF ini, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti satu linting ganja seberat 0,45 gram dan 90 butir hexymer.

"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa saat usai bertransaksi dengan satu tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya," jelas Kapolres, Selasa (3/9).

Kapolres menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan pemakai narkoba jenis ganja maupun obat-obatan psikotropika. Mereka akan dijerat dengan Pasal 111 subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka, TT, mengaku bahwa narkoba tersebut ia beli dari Nanang, salah satu tersangka yang telah ditangkap. "Sedangkan obat-obatan itu saya beli dari teman saya, orang Bandung, waktu dia ada acara di Pekalongan," katanya.

Tersangka menambahkan, narkoba dan obat-obatan tersebut sedianya akan ia konsumsi bersama teman-temannya. "Untuk dipakai sendiri dan bareng teman, tidak untuk dijual," imbuhnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait