KOTA - Seorang pemuda berinisial KM (24), warga Kramatsari, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, kemarin.
Pelaku kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram yang disimpan di dalam saku celananya. Penangkapan dilakukan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasubbag Humas AKP Suparji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapat anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata A-1.
"Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dianggap A1, tim bergerak dan pada Kamis (22/7/2031) pukul 20.00, tim satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu," ungkap Suparji, didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (28/7/2021).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,16 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu korek api, satu pipet kaca, satu serok sedotan, dan sebuah ponsel.
"Pelaku berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Suparji.
Disampaikan pula bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka KM mengaku sudah sekitar 3-4 bulan ini memakai sabu. Dia mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di luar kota. Tersangka juga mengungkapkan kalau dirinya disuruh oleh saudaranya untuk mengambilkan narkoba tersebut di lokasi.
"Baru sejak tiga bulanan kemarin pakai. Kemarin itu saya dimintai tolong saudara ipar saya untuk ambil barang," katanya. (way)