Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

Polisi Tangkap Buruh Pabrik Pencuri Motor di Teras Rumah di Batang

Polisi Tangkap Buruh Pabrik Pencuri Motor di Teras Rumah di Batang

Jajaran kepolisian dari Tim Resmob Polresta Batang bersama Unit Reskrim Polsek Tulis berkoordinasi sebelum melakukan penangkapan.-Istimewa -

BATANG – Jajaran kepolisian dari Tim Resmob Polresta Batang bersama Unit Reskrim Polsek Tulis meringkus seorang buruh pabrik berinisial ARM (25), warga Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang.

Pria muda tersebut ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah.

Kasatreskrim Polresta Batang, Kompol Bintoro Thio Pratama, mewakili Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Farikhin (38).

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau bernomor polisi G-6735-HV di Dusun Sibango, Desa Depok, Kecamatan Kandeman, pada pertengahan September 2026.

BACA JUGA:Prestasi Kabupaten Batang Anjlok ke Peringkat 30 Porprov Jateng 2026, Begini Penjelasan Ketua KONI

BACA JUGA:Polresta Batang Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri ECU Mobil Daihatsu Gran Max Lintas Daerah

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy hijau di teras rumahnya pada pertengahan September lalu," ujar Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penelusuran, polisi mendeteksi keberadaan pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di kawasan Banyuputih.

Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, petugas menggerebek tempat persembunyian ARM di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih. Dalam interogasi awal, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya telah melarikan kendaraan roda dua milik korban.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pembuktian hukum, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau beserta kunci kontak yang masih dikuasai pelaku, serta salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi berinisial TB (41) dan M (44).

Saat ini, ARM beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batang untuk mempercepat proses hukum perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.

Tips Keamanan Tambahan: Mencegah Pencurian Kendaraan Bermotor di Rumah

Kasus pencurian di teras rumah ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan meskipun berada di area pekarangan sendiri. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat diterapkan:

 * Gunakan Kunci Pengaman Ganda: Selalu pasang gembok tambahan pada cakram atau rantai roda saat memarkirkan kendaraan, meskipun di dalam pagar atau teras rumah.

 * Manfaatkan Lampu Penerangan Otomatis: Pastikan area teras dan pekarangan rumah terang pada malam hari untuk menghindari celah bagi pelaku kejahatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait