*Perlindungan Sosial Lemah
*Gelombang PHK Mengancam
KAJEN - Kenaikan harga BBM buat kaum buruh kian nelangsa. Tak sedikit buruh dirumahkan akibat pandemi hingga sekarang belum dipekerjakan kembali. Dengan kenaikan harga BBM, nasib mereka kian terancam.
Karena biaya produksi diperkirakan meningkat dan penurunan daya beli masyarakat akan memengaruhi kondisi perusahaan yang saat ini tertatih bangkit dari pandemi.
Mirisnya lagi, ratusan ribu buruh dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta tak bisa merasakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lantaran pihak perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemda pun belum mengakomodir bantuan sosial bagi kaum buruh yang tidak mendapatkan BSU. Padahal mereka sama-sama terimbas kenaikan harga BBM.
Berbagai persoalan ketenagakerjaan paska kenaikan harga BBM itu mencuat dalam audiensi DPC SPN Kabupaten Pekalongan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan di Gedung Dewan, Rabu (21/9/2022).
Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh mengatakan, pekerja menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan terkait dampak kenaikan BBM. "Memang pekerja betul dapat bantuan subsidi upah tapi realita di lapangan salah satu syarat dapat BSU adalah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Realitanya banyak sekali teman pekerja yang belum diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan. Meraka tak dapat menerima BSU," ujar Ali Sholeh.
Data dari Dinas Tenaga Kerja, kata dia, ada 400 ribu pekerja di Kabupaten Pekalongan. Baru 50 ribu yang diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, ada 350 ribu pekerja di Kabupaten Pekalongan belum dapat BSU.
"Dampak kenaikan BBM ini mulai terasa. Kenaikan BBM ini kan akibat perang di Rusia dengan Ukraina. Hari ini mulai banyak pabrik garmen yang mulai mem-PHK pekerja. Di Batang sudah ada ribuan yang di-PHK," katanya.
"Untungnya di Kabupaten Pekalongan produksinya mayoritas sarung jadi ndak ada PHK. Tapi ketika daya beli turun karena tidak ada bantuan yang diserap buruh, kami khawatir sekali dengan keadaan ini. Jangan-jangan nanti banyak perusahaan di tempat kami yang kolaps," lanjut dia.
Pengurus SPN meminta kepada Komisi IV minimal ada alokasi bantuan untuk pekerja yang belum dapat BSU. "Dari pertemuan tadi memang belum ada pos anggaran jaminan sosial untuk buruh yang tak dapat BSU.
Makanya setelah pertemuan ini kami juga akan ketemu lagi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja. Minimal kami punya data teman-teman kami yang belum dapat BSU agar bisa ada alokasinya. Minimal ikhtiar kami begitu," ujar dia.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, mengatakan, kebijakan pemerintah pusat mengenai bantuan sosial dari program kenaikan BBM ini ada kelompok untuk keluarga miskin dalam bentuk BLT. Ada untuk kelompok tenaga kerja dalam bentuk BSU. Namun untuk kelompok tenaga kerja ini aturannya adalah mereka yang sudah terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan dengan minimal gaji Rp 3,5 juta.