KAJEN - Seorang begal payudara yang kian meresahkan warga Kota Santri, Sabtu (19/03/2022) akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian. Pria berinisial MAN (36) warga Kecamatan Bojong diamankan usai melakukan pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi.
Adapun pelaku berhasil diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari laporan korbannya.
Kejadian bermula pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib saat Korban berinisial QN (19) bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang kerumah di Desa Sumubkidul Kecamatan Sragi. Korban saat itu melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan.
Dalam perjalanan saat melintas di jalan Desa Tengengwetan Korban QN dan temannya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B .
Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD masih ikut jalan Desa Tengengwetan, tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Kemudian saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban.
Usai kejadian Korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar, Sragi. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria melalui Kasat Reskrim AKP Subroto, membenarkan pihaknya telah menangkap pria berinisial M.A.N yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual atau begal payudara.
"Iya, benar kita sudah berhasil menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Subroto.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Adanya kejadian itu pihaknya megimbau keada masyarakat khususnya kaum perempuan agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan.
Kemudian apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. (Yon)