**Dilakukan Hingga Belasan Kali
KOTA - Apa yang dikakukan MR alias A (41), warga sebuah kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan sungguh bejat. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuannya itu hingga belasan kali.
Perbuatan MR akhirnya diketahui oleh ibu korban, yang juga mantan istri pelaku, yang mengetahui kasus itu dari penuturan korban. Informasi yang dihimpun, MR mencabuli korban ketika korban menginap selama sekitar dua pekan di rumahnya, pada kisaran akhir bulan Mei hingga Juni lalu. Pencabulan itu dilakukan hampir tiap malam, baik ketika ketika istri baru MR sedang pulang ke rumah orang tuanya maupun ketika sedang berada di rumah yang ditinggali pelaku.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, pada Sabtu (28/8/2021) petang.
Tim dari Unit PPA dan Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian menangkap pelaku pada Senin (30/8/2021). Pelaku ditangkap di rumahnya, di daerah Pekalongan Selatan.
Saat dimintai keterangan, MR mengaku kalau perbuatannya itu sudah dilakukan hingga belasan kali. Dia memaksa korban untuk mau melayaninya. "Saya bujuk dia, mau saya belikan HP," katanya.
Kasus ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres setempat. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun Pasal 294 dan Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun dan dilakukan oleh keluarga dekat, hingga Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji saat dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut, Selasa (31/8/2021) belum bersedia memberikan penjelasan. "Terkait kasus itu mohon bersabar, dalam waktu dekat akan kita ekspos ke rekan-rekan media," tuturnya. (way)