KOTA - Seorang wanita berinisial W (34), belum lama ini diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota karena mencuri dua unit handphone atau ponsel dari dalam sebuah rumah di Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Dalam gelar perkara di aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (5/3/2020) siang, tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu terpaksa mencuri ponsel karena akan dipakai untuk berkomunikasi dengan anak dan keluarganya yang berada di daerah Moga, Kabupaten Pemalang.
Penuturan tersangka, perbuatan itu juga dilakukan secara spontan. Ceritanya, saat itu ia sedang menawarkan jasa sebagai buruh cuci pakaian dari rumah ke rumah. "Saya mencari kerja untuk membantu mencukupi ekonomi keluarga karena penghasilan dari suami sedikit. Selain itu anak saya sedang sakit," kata wanita yang tinggal di Panjang Wetan, Pekalongan Utara ini.
Sesampainya di depan rumah korban, tersangka melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Tersangka mengaku sudah mengucapkan salam dua kali, namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah.
Akhirnya tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat ada dua ponsel tergeletak di ruang tengah. "Akhirnya timbul niat saya untuk mengambil dua HP itu. Saya butuh HP tersebut untuk berkomunikasi dengan anak dan keluarga saya di Pemalang," ujarnya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu. Berdasar laporan korban, anggota Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, berikut barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A50. Sedangkan satu ponsel lainnya, tidak berhasil diamankan karena berdasar pemeriksaan terhadap tersangka, ponsel tersebut hilang atau terjatuh beberapa saat setelah dimasukkan oleh tersangka ke dalam saku jaket tersangka, usai aksi pencurian itu terjadi.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan tersangka untuk mencuri adalah dengan berpura-pura menawarkan jasa sebagai asisten rumah tangga atau buruh cuci pakaian dari rumah ke rumah. "Apabila ada pintu yang rumahnya terbuka dan keadaan sepi pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga," ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Maryoto.
Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (way)