KAJEN - Dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya, Abdul Rohim (43) warga dukuh Paesan Selatan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melakukan aksi pencurian uang di kotak amal dan juga mengambil barang seperti amplifier, sound system dan barang lain yang ada di Mushola atau Masjid.
Abdul Rohim mengaku melakukan aksinya sendiri dan sudah dua kali di Buaran dan Karanganyar dengan cara merusak gembok kotak amal dengan paku besi yang besar.
"Saya terpaksa melakukan ini untuk pengobatan bapak saya untuk operasi kaki, dan alasan saya mengambil kotak amal karena sudah jelas ada uangnya," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana dan pemberatan terungkap setelah sempat viral di medsos dan hasil pengumpulan alat bukti serta saksi.
"Pelaku melakukan aksinya karena spontanitas dan kebutuhan biaya pengobatan bapaknya," ujarnya.
Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku masuk ke mushola atau masjid yang dirasa sepi dan mencari kotak amal. Setelah dirasa aman pelaku merusak kotak amal dan mengambil uang yang ada didalamnya. Pelaku juga mengambil barang-barang yang dirasa bisa dijual seperti amplifier, sound system atau barang lainnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," punkasnya.
AKP Poniman juga menghimbau kepada masyarakat Pekalongan agar mushola dan masjid diusahakan memasang CCTV karena kemungkinan ada pelaku lain. Serta mengajak agar mengadu atau melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kejadian serupa.