BATANG - Sepasang suami istri nekat mencuri kotak amal di sejumlah masjid wilayah Kabupaten Batang. Aksi keduanya berhasil terbongkar saat kamera CCTV milik Masjid Al-Falah, Kelurahan Watesalit merekam secara jelas kejadian memilukan itu pada Jumat (29/7/2022) dini hari.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan mobil Luxio berwarna hitam berpelat H 1566 BM. "Tersangka membawa kotak amal berukuran besar dengan menggunakan mobil. Aksinya terekam CCTV. Tersangka datang pukul 2 pagi. Pelaku berjumlah dua orang, laki laki dan perempuan," ungkap Marbot Masjid Al-Falah, Abduh, saat menunjukkan rekaman CCTV, Jumat.
Namun tak lama berselang, pada Jumat siang, warga menemukan keberadaan kotak amal milik Masjid Al-Falah yang dicuri tersangka tergeletak di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan. Saat ditemukan, kondisi kotak amal berbahan kayu itu sudah dalam keadaan rusak dan isinya sudah raib.
Kapolsek Batang Kota, AKP Almunasifi membenarkan adanya aksi pencurian kotak amal di wilayah hukumnya tersebut. "Benar ada aksi pencurian itu, dan barang bukti berupa kotak amal milik Masjid Al-Falah yang dicuri sudah ditemukan oleh warga di Pekalongan," terangnya.
Almunasifi juga membeberkan, bahwa anggotanya pada saat melakukan patroli juga menemukan tiga buah kotak amal masjid dalam keadaan rusak dan kosong, di lahan milik warga Kelurahan Kalipucang Wetan.
"Pada hari itu, saat anggota melaksanakan patroli juga menemukan tiga buah kotak amal di lahan warga. Isinya sudah raib dan dalam kondisi rusak. Ada dugaan pelakunya sama," katanya.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapat informasi para tersangka, Tim Resmob Anti Bandit Satreskrim Polres Batang, Jumat (29/7/2022) petang berhasil mengamankan keduanya.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, kedua tersangka yakni T-H (43 Tahun) dan S-K (53 Tahun). Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.
"Keduanya diamankan petugas gabungan Tim Resmob Anti Bandit dibantu jajaran Polsek Subah di jalur Pantura, tepatnya di depan Mapolsek Subah, setelah sebelumnya dilakukan pengejaran," katanya.
Adapun, dari hasil penyidikan sementara, Yorisa menjelaskan, tersangka merupakan penduduk luar Batang. Suami beralamatkan Kabupaten Demak, dan sang istri warga Kabupaten Kendal. Keduanya menyewa kamar kos di wilayah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Luxio berpelat H 1566 BM, yang belakangan diketahui milik sebuah yayasan yang digelapkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fel)