KOTA - Beredar informasi bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka Polri akan mengeluarkan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon pembuatan SIM dan pengurusan STNK adalah peserta BPJS Kesehatan atau JKN aktif. Sehingga setiap pemohon harus melampirkan bukti peserta aktif BPJS/JKN.
Hal ini juga telah tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Juga ST Kapolri No ST/534/III/Yan.1./2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pelayanan Publik Polri.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani menjelaskan bahwa ketentuan atau petinjuk dan arahan (jukrah) baru tersebut saat ini belum diberlakukan. Melainkan masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat. "Pelaksanaannya juga masih menunggu PerPol. Sementara ini masih sosialisasi," ungkapnya, Kamis (24/3/2022). (way)