BATANG - Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang akhirnya buka suara terkait polemik alih status lahan di Kawasan Industri (KI) Batang Industrial Park (BIP) dari Hak Guna Usaha (HGU) dan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut BPN, kasus yang sama juga sebelumnya terjadi pada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) yang juga telah mengantongi perubahan status lahan dari HGU dan kini menjadi menjadi HGB.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Batang memastikan alih status lahan tersebut sah. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu. Alih status tersebut sah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tidak ada masalah, semua sesuai proses. Juga sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Batang," kata Kris di kantornya, Senin (4/7/2022).
Kris menegaskan bahwa hanya ada satu status tanah yang tidak bisa dialihkan yaitu Hak Pengelolaan. Sedangkan untuk status HGU bisa dilakukan pengalihan ke HGB.
"Lagipula, HGU di sini adalah tidak dimaknai tanah rakyat dan itu bukan tanah milik negara. Tapi sudah menjadi subyek tersendiri, yaitu PT Segayung," jelasnya.
Ia juga membantah bahwa luas lahan HGU yang jadi HGB bukan 248,5 hektare seperti disebut dalam sidang paripurna. Pihaknya hanya menerima pengajuan alih status dari PT Segayung seluas 106 hektare lahan.
Peruntukkannya selain menyesuaikan RTRW Kabupaten Batang, juga untuk ruas jalan.
"Yang masuk ke kami hanya 106 hektare. Sisanya (dari 248,5 hektare), kami tidak tahu," jelasnya.
Kris juga menjabarkan bahwa untuk pengalihan HGU menjadi HGB tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang hanya ada di kementrian. Notaris biasa tidak punya hak untuk itu.
Sebelumnya pembangunan kawasan industri yaitu Batang Industrial Park (BIP) menuai pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang. Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, M Zaenudin, mempertanyakan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Segayung seluas 248,5 hektar untuk BIP itu. "Setahu kami sejak 1987 sampai berakhir pada 30 Desember 2022, status izinnya untuk perkebunan Randu," katanya, Senin (27/6).
Ia menjelaskan hingga 2011, kondisi lahan masih sesuai izin. Namun, saat ini sudah dibangun jadi kawasan industri. Informasi yang diperolehnya, status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sepengetahuannya, belum ada rujukan HGU menjadi HGB. (nov)