Ngaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli, Dukun Gadungan Ini Dibekuk Polisi

Sabtu 09-03-2019,18:45 WIB

Nanung menambahkan dari hasil penangkapan Nasoka itu pihaknya bisa menangkap Intan dan Suradi. Dari penyelidikan mendalam ditemukan tersangka baru yakni Joko Yatmo. Dari tangan Joko Yatmo juga ditemukan uang palsu senilai Rp 16.750.000.

"Dari pengakuan tersangka uang palsu itu didapat dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Semarang. Kami masih lidik akan hal itu," tambahnya.

Seorang tersangka, Intan, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa uang yang hendak didoakan oleh Nasoka merupakan uang palsu.

Dirinya hanya dimintai tolong dan pergi bersama Suradi ke rumah Nasoka untuk medoakan uang itu saja.

"Saya ngga tahu kalau itu uang palsu dan belum sempat mengedarkan uang itu. Wong megang uang itu saja tidak. Saya cuma nemeni Suradi ke tempat mbah Nasoka untuk mendoakan uang itu," pungkasnya. (Rmoljateng)

Tags :
Kategori :

Terkait