Digugat Cerai, Suami Bacok Istri

Jumat 15-10-2021,12:00 WIB

KOTA - Marah karena digugat cerai sang istri, seorang suami, H (61), warga Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, tega membacok istrinya yang sudah dinikahi selama 37 tahun.

Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit. Sabit tersebut disabetkan ke arah lengan kiri dan tubuh korban, hingga sang istri mengalami beberapa luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Berkat laporan korban, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir itupun akhirnya diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, kemarin (11/10/2021).

Berdasar penuturan tersangka, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 3 Oktober 2021 lalu, di dalam rumahnya. Bermula ketika istrinya pamit untuk pulang ke rumah ibunya di daerah Kabupaten Batang selama dua atau empat hari.

"Pamitnya mau pulang selama dua atau tiga hari, tapi ternyata sampai 11 hari. Dalam waktu 11 hari itu, ternyata di mengurus surat gugatan cerai," kata H.

Mengetahui dirinya digugat cerai sang istri, H langsung emosi. Dia lalu mengayunkan sebilah sabit ke arah istrinya, dan mengenai lengan kiri serta tubuh sang istri. "Saya terus terang emosi, kemudian terjadi kejadian itu," katanya lagi.

Di hadapan penyidik, H mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi, pernikahannya sudah berjalan selama 37 tahun, dan dari pernikahan itu telah dikaruniai dua anak dan tiga cucu. "Saya menyesal," ungkap H.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah sabit dan baju korban.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasi Humas AKP Suparji saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian ini. "Iya, benar. Kasus ini masih ditangani Unit PPA," ungkap Suparji, Kamis (14/10/2021). (way)

Tags :
Kategori :

Terkait