Diiming-imingi Dibelikan Mobil, Pemandu Lagu Tertipu Luar Dalam

Senin 15-03-2021,11:11 WIB

Seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah karaoke di Kebumen, berinisial PP (19) harus gigit jari. Ia tertipu dengan janji manis laki-laki bernama TE (32), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.

Korban warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kuwarasan itu dijanjikan akan dibelikan mobil Honda Brio oleh pelaku yang baru dikenalnya melalui aplikasi pencarian jodoh. Pelaku yang melakukan Booking Order (BO) dengan korban berjanji bertemu di sebuah hotel di Kebumen pada bulan September 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkapkan, kasus penipuan bermula saat keduanya saling chatting menggunakan aplikasi pencarian jodoh. Keduanya bertemu dengan kesepakatan memadu kasih di sebuah kamar hotel.

"Saat keduanya bertemu di kamar hotel, tersangka bercerita jika ia adalah seorang koki terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali," jelas AKP Tarjono didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Minggu (14/3).

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki gaji fantastis Rp 50 juta per bulan di sebuah hotel mewah di Pulau Dewata. Hal itu membuat PP terpesona kepada tersangka. Bagai mendapat durian runtuh, korban seperti tengah beruntung karena bertemu dengan pemuda kaya. Seraya memberi servis prima kepada tersangka, korban pun minta dibelikan mobil Honda Brio.

Permintaan korban disetujui pelaku, namun dengan syarat tersangka minta diberi uang muka Rp 25 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp 75 juta akan dilunasi tersangka.

Tanpa curiga, korban mengirim uang kepada tersangka setelah pertemuan kedua kalinya pada hari Kamis 11 Februari 2021 sebanyak Rp 15 juta, pada hari Jumat 19 Februari 2021 korban kembali mentransfer Rp 10 juta.

"Setelah menerima transfer sejumlah Rp 25 juta, nomor Whatsapp korban kemudian diblokir tersangka. Karena tidak bisa dihubungi, korban kemudian tersadar jika telah menjadi korban penipuan," terang Kapolsek Kebumen.

Sadar menjadi korban penipuan, korban PP pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Kebumen. Dari pencarian petugas, tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin (8/3) sekitar pukul 20.30 WIB di Pantai Menganti Kebumen saat tengah bersama wanita lain.

"Uang hasil menipu, oleh tersangka dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Kapolsek.

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pekerjaan sebagai chef di hotel mewah di Bali adalah fiktif. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik kamar jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (sth/rmoljateng)

Tags :
Kategori :

Terkait