KOTA - Jelang pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang akan dilakukan serentak pada tanggal 9 Desember mendatang, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat terus melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) secara massal.
Jemput bola perekaman KTP-el ini dilakukan mulai 7 September sampai 23 November 2020, dari pukul 14:00 - 17.30 wib bertempat di masing-masing kantor kelurahan se-Kota Pekalongan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs Suciono, Senin (2/11/2020). "Menjelang pilkada serentak, kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat, untuk melakukan pendataan dan perekaman KTP-el bagi warga yang belum memiliki KTP-el," ungkap Suciono.
Dari sejumlah 231.262 jiwa, sebut dia, sebanyak 5.002 jiwa belum melakukan perekaman KTP-el. "Kami data ada sejumlah 231.262 jiwa yang menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Dari jumlah itu yang belum melakukan perekaman yakni 5.002 jiwa atau sekitar 2,16%. Walaupun kecil ini merupakan tanggung jawab Dindukcapil, untuk semua warga dapat memiliki KTP-el. Untuk usianya minimal usia 17 tahun," terang Suciono.
Suciono juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-el atau e-KTP untuk segera melakukan perekaman, termasuk bagi masyarakat yang baru genap usia 17 tahun pada 9 Desember mendatang, bisa turut serta melakukan perekaman e-KTP.
Disampaikan Suciono, bagi warga yang ingin membuat tetapi terlewat jadwal di kelurahan asal, maka bisa melakukan perekaman di kelurahan lain sesuai jadwal. Selain itu, untuk warga yang tanggal 9 Desember baru genap 17 tahun, bisa melakukan perekaman dari mulai sekarang.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan. Kami berikan by name by address siapa saja yang perlu membuat e-KTP ke pihak kelurahan, sehingga Ini juga perlu dukungan dari masyarakat dan pihak kelurahan," imbuh Suciono. (way)