Dispensasi Perpanjangan SIM sampai 30 Juni

Selasa 09-06-2020,11:20 WIB

AKP Sutono

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota

KOTA - Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM-nya telah habis selama masa pandemi virus corona (Covid-19) pada Maret hingga Mei 2020 dan belum dapat memperpanjangnya.

Pasalnya, Polri melalui Korlantas mengeluarkan kebijakan adanya dispensasi perpanjangan SIM di tengah pandemi Covid-19 bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. Kebijakan ini berdasarkan surat telegram dari Kapolri no: ST/1561/VI/YAN.1.1./2020, tertanggal 2 Juni 2020.

"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dari 24 Maret sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi perpanjangan SIM. Dispensasi proses perpanjangan SIM ini mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, melalui Kasatlantas AKP Sutono, kemarin (8/6/2020).

Dengan adanya dispensasi ini, para pemilik SIM dimaksud, bisa melakukan perpanjangan sesuai dengan tanggal yang disediakan di Satpas setempat. "Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru," tuturnya.

Sedangkan khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Ditambahkan Kasatlantas, dalam proses pengajuan perpanjangan SIM, petugas maupun pemohon harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait