Dokter Kandungan Berusia 60 Tahun Diduga 'Garap' Siswi SMA di Tempat Praktik

Sabtu 23-11-2019,09:48 WIB

Ruangan unit PPA Polres Mojokerto. (Detik)

Seorang dokter spesialis penyakit kandungan di Mojokerto dilaporkan orang tua siswi SMA ke polisi. Dokter berusia 60 tahun itu diduga telah memperkosa anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Prima mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus ini. Menurut dia, korban tergolong anak di bawah umur karena berusia 15 tahun. Korban masih duduk di bangku SMA.

"Terlapor (terduga pelaku) disebutkan seorang dokter berinisial AND berusia 60 tahun," kata Dewa kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, seperti dilansir detikcom.

Saat ini, lanjut Dewa, pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. Selain mencari alat bukti, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu ibu korban, korban, dan orang yang mengetahui perbuatan terduga pelaku.

"Masih kami cari saksi-saksi dan bukti, selanjutnya kami gelarkan perkaranya," terangnya.

Dalam laporan yang diterima polisi, korban datang ke tempat praktik dr AND di Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban mengenal dokter itu melalui seorang wanita berinisial AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Saat datang ke tempat praktik dr AND, korban juga diantar AR. Tiba di lokasi, AR menunggu di ruang tamu. Sedangkan korban diajak dr AND ke dalam kamarnya. Di kamar tersebut, siswi SMA itu diduga diperkosa terduga pelaku.

"Masih kami dalami (korban dicabuli atau diperkosa terduga pelaku). Pelapor (ibu korban) melaporkan ke kami masalah perkosaan," ungkap Dewa.

Proses Penyidikan

Setelah melalui gelar perkara, polisi akhirnya menaikkan kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun yang diduga dilakukan dr AND (60), ke tahap penyidikan. Kini petugas mengumpulkan bukti-bukti sebagai bekal untuk menetapkan tersangka.

"Kami gelar kemarin malam, langsung kami naikkan ke penyidikan. Hari ini penyelidik dan penyidik kami ke lapangan untuk mengumpulkan bukti," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima.

Ia menegaskan, proses penyidikan kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr AND baru dimulai. Saat ini para penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti. Sehingga pihaknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

"Kalau sudah ada alat bukti minimal 2, baru kami gelarkan," ujar Dewa.

Sejauh ini, kata Dewa, pihaknya baru meminta keterangan dari 2 saksi. Yaitu korban dengan ibunya. Gadis 15 tahun itu diketahui tinggal di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Status korban sebagai siswi SMA belum bisa dipastikan oleh polisi.

Penyidik juga akan memeriksa 4 orang sebagai saksi besok (23/11). Salah satunya wanita berinisial AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Tags :
Kategori :

Terkait