Dokter Kandungan Berusia 60 Tahun Diduga 'Garap' Siswi SMA di Tempat Praktik

Sabtu 23-11-2019,09:48 WIB

Karena saat datang ke tempat praktik dr AND, korban diantar oleh AR. Sementara 3 saksi lainnya yaitu orang yang tinggal di rumah AR.

"Informasinya kan korban ini bekerja di rumah AR. Itu yang kami mau minta ketetangan, dari rumah sampai berangkat ke TKP itu bagaimana sih ceritanya," terangnya.

Dewa menambahkan, korban telah menjalani visum di rumah sakit. "Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk visum, tapi kami belum terima hasilnya," tandasnya.

Ibu korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke Polres Mojokerto pada Senin (18/11). Dalam laporannya, ibu korban menyebut anak gadisnya telah diperkosa dr AND pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Gadis 15 tahun itu diduga diperkosa dr AND di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Korban datang ke lokasi diantar oleh AR.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan dr AND diduga memberi uang Rp 1,5 juta kepada siswi SMA yang diduga diperkosa. Uang itu diduga diberikan usai pemerkosaan memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari pada 26 Agustus 2019. Namun, dia menegaskan itu baru pengakuan sepihak dari siswi SMA yang diduga menjadi korban.

"Iya, dalam laporannya Rp 1,5 juta. Katanya (korban) ada kebutuhan juga. Ya itu ditawari kalau mau berhubungan suami istri dikasih duit itu," kata Setyo.

IDI Lakukan Pengecekan

Disisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar pengecekan internal terkait laporan polisi terhadap dokter berinisial AND yang diduga memperkosa seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Mojokerto. IDI sedang mengecek apakah kejadian itu benar terjadi serta apakah terkait praktik kedokteran atau tidak.

"Itu ada kaitannya dengan praktik kedokteran atau tidak, misalnya yang bersangkutan itu betul dokter atau tidak, kemudian yang jadi korban itu dia sebagai masyarakat biasa atau dia bertindak sebagai pasien. Karena itu nanti sudut pandangnya akan beda," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih, Jumat (22/11/2019) malam.

Faqih menjelaskan jika AND terbukti melakukan pemerkosaan dalam melakukan praktik kedokteran maka akan ada sanksi berat dari IDI. Sanksi berat menanti jika AND terbukti melanggar kode etik.

"Jadi kita masih koordinasi, karena kalau yang bersangkutan betul-betul dokter dan korban betul pasiennya itu sangat berat sanksinya dari IDI, kalau kaitannya itu pasien itu melanggar kode etik sangat berat. Kalau di luar pasien itu sebenarnya lebih ke arah hukum negara," katanya.

Faqih menyebut IDI pusat terus berkoordinasi dengan perwakilan di daerah serta majelis kode etik kedokteran. IDI juga mengecek apakah AND terdata sebagai dokter di IDI atau tidak.

"Tapi kami tetap mempertimbangkan nggak secara etika untuk itu. Kita akan mengkoordinasikan lewat majelis kode etik kedokteran. Tapi sejauh ini masih koordinasi, belum ada keterangan, kami kan di internal harus cek betul, dia siapa terdata nggak di IDI sebagai anggota," katanya. (detik)

Tags :
Kategori :

Terkait