*Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
KOTA - DPRD Kota Pekalongan memberikan lima rekomendasi terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. Lima rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Jumat (17/7/2020) malam di Ruang Sidang DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab, yang ditemui usai Rapat Paripurna mengungkapkan lima rekomendasi yang diberikan DPRD. Yakni yang pertama terkait penyajian data terutama yang menyangkut angka, diharapkan kepada TAPD dan jajarannya untuk menerapkan kehati-hatian agar tidak terjadi perbedaan angka antara LKPj dan LKPD.
Kedua, terkait dengan temuan-temuan BPK RI yang berulang-ulang setiap tahunnya maka kepada seluruh Kepala OPD dan BLUD untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya agar tidak terjadi temuan yang sama pada tahun berikutnya.
"Yang ketiga, atas permasalahan aset Pemerintah Kota Pekalongan kepada OPD yang membidangi untuk melakukan review dan identifikasi permasalahan aset baik secara online maupun manual dengan mengoptimalkan petugas Pengurus Barang pada OPD terkait, dengan mencatat aset, melakukan monitoring validitas informasi- informasi terhadap barang yang dikelola serta melakukan penghapusan aset secara berkala," tutur Balgis.
Rekomendasi keempat, atas Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk diinstruksikan kepada OPD terkait, agar melakukan monitoring, sosialisasi, bimbingan dan evaluasi pertanggungjawaban Hibah dan Bansos.