DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda APBD Tahun 2020

Selasa 19-11-2019,15:00 WIB

Diharapkan, birokrasi Kesehatan tidak berbelit-belit karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan. Terkait nasib warga dan para petani tambak terdampak pembangunan tanggul, diharapkan pemerintah segera menemukan solusi tepat, terkait hal tersebut mengingat para petani tambak menggunakan menggantungkan hidup pada Tambak terkena dampak dari pembangunan tanggul rob.

"Mengenai pemanfaatan aset daerah fraksi PKB berharap ada penataan yang serius dalam pengelolaan aset kedepannya, pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi penataan aset daerah penataan aset yang telah dibentuk harus bisa bekerja maksimal efektif dan efisien didasari rasa tanggung jawab guna menyumbang PAD Kabupaten Pekalongan. Kemudian peningkatan mutu pendidikan harus diperhatikan lebih oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan terhadap peserta didik maupun kesejahteraan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan terutama bagi mereka yang non PNS," katanya.

Sementara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan yang dibacakan Candra Saputra dalam catatan akhir mengapresiasi kebijakan strategis Pemkab Pekalongan dalam penanganan air bersih dengan mengalokasikan DAK air bersih APBD murni maupun hibah air minum perdesaan dalam upaya penyediaan sarana dan prasarana air minum kepada masyarakat. Mengenai legal standing dalam bentuk payung hukum guru wiyata bakti kami berharap untuk segera dilakukan kajian yang mendalam sehingga permasalahan guru wiyata Bakti dapat segera teratasi.

"Terkait program penciptaan lapangan kerja diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemerintah dan swasta usaha kecil dan kelompok masyarakat dalam peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga kerja. Yakni dengan menggabungkan teknologi gagasan dan perbaikan lingkungan kerja yang akan meningkatkan produktivitas, meningkatkan standar kehidupan masyarakat standarisasi tenaga pendidik dengan uji kompetensi secara berkala untuk menjamin pendidikan. Badan dan dinas pengelolaan daerah diharapkan dapat merancang mengelola dan mengevaluasi anggaran secara efektif dan komunikatif sehingga penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal.

Kemudian pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus diutamakan terutama masyarakat tidak mampu yang menggunakan BPJS, " pintanya.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan bahwa Raperda APBD 2020 ini selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur. Disamping juga untuk menghindari agar Peraturan daerah tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu semua telah berupaya agar rancangan APBD yang disusun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan.

Adapun Raperda APBD 2020, pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 2.318.998.832.870 terdiri dari PAD sebesar Rp 466.818.349.724, dana perimbangan sebesar Rp 1.346.752.233.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang arah sebesar Rp 505.418.250.146. Belanja daerah 2020 direncanakan sebesar Rp 2.446.656.142.301 sehingga terjadi defisit anggaran Rp 127.667.309.431dan defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Pembiayaan daerah melalui penerimaan pembiayaan tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 127.667.309.431 yang berasal dari pos sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun anggaran sebelumnya atau Silpa. Pengeluaran pembiayaan 2020 direncanakan sebesar Rp 0,00. Dengan demikian pembiayaan netto sebesar Rp 127.667.309.431 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0.

"Saran, pemikiran dan catatan yang telah disampaikan oleh segenap anggota dewan baik melalui rapat kerja badan anggaran, rapat kerja komisi maupun fraksi yang terulang dalam pandangan umum dan kata akhir akan kami perhatikan dan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan, " tandasnya.

Usai Raperda APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2020 disetujui, kemudian dilakukan penandatangan berita acara dan konsep perda APBD 2020 oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun dilanjutkan oleh wakil pimpinan DPRD, H Riswadi, Nunung Sugiantoro, Mas Udah dilanjutkan oleh Bupati Pekalongan Asip Khokbihi. (Adv)

Tags :
Kategori :

Terkait