DPRD Siap Perjuangkan Hak Warga Bumirejo

Rabu 18-03-2020,12:55 WIB

*Terkait Status Tanah yang jadi Milik Provinsi

BUTUH KEJELASAN - Rumah Karso, salah satu warga di Dusun Bumirejo, yang tanahnya menjadi aset Provinsi Jateng. Mereka berharap status tanah yang ditempati bisa dituntaskan.

TALUN - Permasalahan tanah di Dusun Bumirejo, Desa Banjarsari, Kecamatan Talun langsung ditanggapi oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan. Ketua Komisi A, Dodi Setiawan menegaskan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan ke pihak terkait.

"Kita akan pelajari terlebih dahulu sebagai pijakan untuk melangkah ke provinsi. Pada dasarnya kita siap memperjuangkan hak masyarakat di Dusun Bumirejo," ujarnya, Selasa (17/3/2020).

Sementara tokoh pemerhati Agraria Kabupaten Pekalongan, Sakdullah mengungkapkan adanya peralihan status tanah dari tanah GG (Government Ground) menjadi aset Pemprov Jateng perlu ditelaah lebih dalam, sehingga tidak merugikan warga di sana. "Harus ada uji materi keabsahan peralihan hak dari status tanah gege menjadi tanah milik provinsi," tandasnya.

Menurut Sakdullah, kasus tersebut disinyalir proses peralihan hak dilakukan pada saat pembangunan panti disabilitas, sehingga kemungkinan terjadi dugaan adanya mal administrasi. "Hal serupa banyak terjadi di Kabupaten Batang," ungkapnya.

Mantan Kades Banjarsari, Guono menerangkan, seharusnya Pemprov Jateng segera mengakoomodir harapan warga Dusun Bumirejo yakni menghibahkan lahan yang sudah ditempati puluhan tahun.

"Saya yakin Pemprov Jateng tidak tidak akan miskin dengan memberikan hak tanah kepada warga di sana, kasihan mereka hidup terkatung-katung menunggu kepastian hukum tanah yang ditempati," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait