Dua Bapaslon dari jalur Perseorangan Siap Ramaikan Pilkada

Jumat 03-01-2020,10:50 WIB

**Dari Jalur Perseorangan

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria.

KENDAL - Berbeda dengan 2015, Pilkada Kendal 2020 sepertinya bakal diramaikan calon perseorangan atau jalur independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal memastikan, sudah sudah bakal pasangan calon (bapaslon) menyerahkan mandat kepada Leason Officer (LO).

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dua bapaslon yang sudah menyerahkan mandat tersebut, yakni pasangan Suyanto (Patebon) dan Erva Royani (Ringinarum) dengan LO Wahyu Rizal Hermanto. Kedua adalah pasangan calon Muhammad Safilin (Kaliwungu) dan Sofia (Cipayung, Jakarta Timur) dengan LO Rohgiyanto. Dengan adanya surat mandat itu, maka KPU berhak memberikan user name dan pasword Silon kepada LO tersebut.

"Bebas, silahkan masyarakat boleh mencalonkan diri dari jalur perseorangan. KPU prinsipnya nanti akan melihat dari syarat dukungan dan administrasi. batas akhir penyerahan dukunganya tanggal 23 Februari 2020. KPU masih buka lebar jika ada LO yang dapat mandat dari calon perseorangan yang ingin konsultasi," terangnya.

Dikatakan Hevy, KPU memberikan waktu dua bulan bagi pasangan calon independen untuk memasukan data nama dukungan di aplikasi Silon dan dukungan fisik, sesuai dengan formulir B1 KWK, lengkap dilampiri foto kopi KTP elekrtonik atau surat keterangan dan dibubuhi dengan tandatangan tanpa materai. Bentuk dukungan sesuai dengan formulir B1 KWK dan aplikasi Silon diserahkan ke KPU dalam bentuk fisik atau cetak.

"Yang perlu dicatat, bagi calon perseorangan yang ingin maju di :Pilkada Kendal tahun 2020, harus mendapat dukungan minimal sebanyak 58.398 orang," ujarnya.

Dijelaskan, dukungan minimal itu berdasarkan peraturan KPU terkait syarat pencalonan perseorangan yang harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Kendal yang jumlah penduduknya di bawah 1 juta jiwa. pihak KPU sendiri sudah melakukan sosialisasi pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal 2020. Sosialisasi menghadirkan anggota partai politik, LSM, ormas, tokoh masyarakat dan media.

"Minimal dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kendal. Karena di Kabupaten Kendal ada 20 kecamatan. Sehingga dukungan tersebut minimal harus tersebar di 11 kecamatan. Dukungannya harus dibuktikan dengan pengisian formulir dukungan yang dilampiri foto copy KTP elektronik," pungkasnya.

Berbeda dengan 2015 Pada Pilkada Kendal tahun 2015 silam, bapaslon perseorangan gagal ditetapkan menjadi paslon karena kurangnya dukungan pemilih sebagaimana yang telah disyaratkan oleh KPU.

"Waktu itu belum sampai ke tahap verifikasi baru menghitung dukungan. Lah hitungan dukungan itu jumlahnya kurang dari minimal syarat dukungan yang harus diserahkan. Yang gagal, pasangan bakal calon Bupati Kendal Khambali dan Wakil Bupati Kendal Nanang Fardiansyah," jelas Hevy.

Dia menjelaskan, secara prinsip masyarakat dari unsur manapun tanpa terkecuali mempunyai hak yang sama bisa ikut menjadi kontestan di Pilkada Kendal, sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan atau independen. Berbeda dengan Pilkada Kendal lima tahun silam, pada Pilkada tahun 2019, terdapat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang harus dipeuhi oleh calon perseorangan.

"Melalui aplikasi ini, mereka (calon perseorangan) harus mengentri data dukung pendukungnya ke dalam aplikasi supaya mempermudah untuk menghitung dukunganya. Selain itu juga mempermudah KPU melakukan verifikasi," ungkapnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait