Seorang aktivis antinarkoba berinisial HR (48) dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, karena diduga menjadi bandar sabu-sabu.
Selain jadi bandar, HR juga diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Usai ditangkap polisi, HR kemudian digelandang menuju Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.
Menurut dia, masyarakat melaporkan adanya rumah yang kerap dijadikan transaksi narkotika, bahkan digunakan sebagai tempat pesta sabu-sabu.
"Laporan yang kami terima kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 28 Juni 2021 penggeledahan dilakukan di rumah tersangka," kata dia, Selasa (6/7).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua gram sabu-sabu, timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu kotak bekas rokok.
Sementara itu, saat Ganis merilis kasus ini, HR mengaku sudah dua tahun menjadi aktivis antinarkoba.
Namun, dia mengeklaim menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan lalu.
"Saya khilaf," ucap dia singkat.
HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/jpnn)