Edarkan Obat Terlarang, Pria Berambut Panjang Diamankan

Rabu 15-04-2020,14:45 WIB

*Biasa Berjualan di Wilayah Kedungwuni

DIAMANKAN - Seorang pria berambut panjang dan bertato diamankan lantaran kepergok mengedarkan obat terlarang. TRIYONO

KAJEN - Ditengah wabah virus Corona/ Covid-19, ternyata masih ada saja yang nekad mengedarkan obat terlarang. Alhasil atas perbuatanya, seorang pria berambut panjang dan bertato diamankan anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan, Rabu (15/4/2020).

Tersangka berinisial CS alias Kombor (27) warga Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap diamankan bersama sejumlah jarang bukti usai melakukan transaksi disebuah tempat.

Data dihimpun Sat Res Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pria berambut panjang dan bertato yang menjadi pengedar obat Hexymer, berawal adanya informasi dari masyarakat. Adapun ciri pelaku berambut panjang dan banyak tato.

Dari informasikan tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Pekalongan membentuk dan menerjunkan Tim untuk melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan penyelidikan dan dilapangan petugas melihat tersangka berada di tepi jalan raya Capgawen Kecamatan Kedungwuni bersama 3 orang rekannya.

Saat di lokasi kemudian petugas langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan pria sesuai ciri ciri diinformasikan. Ternyata benar saat digeledah mendapati 24 butir obat Hexymer dari pria yakni MB Alias Kasper(30). Adapun obat tersebut baru saja dibeli dari tersangka CS Alias Kombor seharga Rp. 70.000,

Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam dilokasi tersangka CS alias Kombor mengakui bahwa dirinya masih menyimpan obat Hexymer di samping sebuah rumah milik warga di Desa Kebonrowo Pucang Kecamatan Karangdadap. Adanya obat tersebut kemudian tersangka diperintahkan untuk menunjukan dan mengambilnya.

Usai ditemukan akhirnya, tersangka berserta barang bukti berupa ratusan obat Hexymer dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. Adapun tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Sat Narkoba Polres Pekalongan," terangnya.(yon)

Tags :
Kategori :

Terkait