Oknum Polisi Tega Gelapkan Dana Operasional Bhabinkamtibmas Satu Polres, Jumlahnya Capai Rp 300 Juta

Kamis 29-12-2022,05:52 WIB

Seorang oknum anggota Polres Mukomuko, Polda Bengkulu diduga telah menilep uang yang seharusnya diserahkan pada rekannya yang menjabat sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Jumlah total uang yang diduga digelapkan RR sendiri mencapai Rp 300 juta.

Akibatnya, pria berinisial RR ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan dana rutin Bhabinkamtibmas di Polres Mukomuko.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung menegaskan, RR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggelapkan uang yang seharusnya diberikan pada seluruh Bhabin Kamtibmas yang ada di Polres Mukomuko.

"Perbuatan RR tersebut tidak boleh ditiru oleh personel Polda Bengkulu dan jajaran yakni melakukan tindak kriminal dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori pelanggaran anggota polri," ungkap Irjen Pol Agung Wicaksono, Rabu (28/12/2022), seperti dilansir bengkuluekspress.

Akibat perbuatannya itu, RR sebenarnya telah mendapat sanksi tegas dari Polda Bengkulu, yaitu pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun pemberian sanksi itu belum bisa dilakukan, karena RR telah kabur setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam proses pengerjaan aparat.

"Saya perintahkan untuk dicari dan dipecat. Karena uang yang seharusnya diberikan pada Bhabin Kamtibmas tetapi digelapkan. Kita belum bisa menyelesaikan kode etiknya karena masih DPO," tegas Irjen Pol Agung Wicaksono.

Diketahui saat ini, kerugian negara yang timbul akan perbuatan RR ini telah di kembalikan. Namun pengembalian uang kerugian negara itu tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan tersangka RR.

Sebelumnya, Kapolda Polda Bengkulu menyatakan tidak main-main dalam melakukan penegakan disiplin dan kode etik personel. Sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 67 personel Polda Bengkulu dan jajaran melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu sebanyak 52 perkara ditangani Bidpropam Polda Bengkulu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polda Bengkulu dan jajaran.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menuturkan, meski angka pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik anggota Polri di Polda Bengkulu mengalami penurunan.

Namun setiap tahunnya selalu ada anggota Polda Bengkulu dan jajaran yang tetap melakukan hal tersebut, hingga sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan oleh pihaknya. (bengkuluekspress)

Berita ini sudah tayang di Bengkuluekspress.com dengan judul : Waduh Beraninya! Oknum Polisi ini Gelapkan Dana Bhabinkamtibmas Rp 300 Juta

Tags :
Kategori :

Terkait