OPD Diminta Laksanakan Tata Kelola Data ala Perpres 39/2019

Senin 02-12-2019,16:40 WIB

TINGKATKAN - Diskominfo Kendal tingkatan peran dan fungsi OPD melalui data sektoral dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.

KENDAL - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal mengadakan kegitan Peningkatan Peran dan Fungsi OPD Melalui Data Sektoral dalam Mewujudkan Satu Data Indonesia, Jumat (29/11), di Gedung Abdi Praja Kendal. Kegiatan yang diikuti 60 perwakilan OPD itu menghadirkan narasumber Agus Sudibyo, Kabid IPDS BPS Provinsi Jateng dan Ganapati Sjastri Satyani, anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Kendal.

Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kendal, Juweni mengatakan, kegiatan bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada OPD di daerah terkait penyelenggaraan tata kelola data sektoral berdasarkan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut menjabarkan kaidah/ketentuan dan kewajiban OPD tingkat daerah dalam pengumpulan dan pengelolaan data sektoral sesuai dengan prinsip-prinsip satu data Indonesia.

"Kemudian menjaring masukan dari OPD tingkat daerah, yang dalam hal ini produsen data, dalam penyusunan struktur forum data daerah dan tindaklanjut amanah proses Satu Data Indonesia," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semua peserta lebih memahami tata keloala data sektoral OPD seperti diamanatkan Perpres 39. "Peserta juga mampu memahami perannya dalam struktur forum data berdasarkan ketentuan dan kewajibannya dalam menyediakan data sektoral sesuai prinsip-prinsip satu data Indonesia," harapnya.

Pasca disahkannya Perpres 39 Tahun 2019, penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan instansi pusat dan daerah dalam mendukung kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan mengalami perubahan mendasar. Untuk itu, OPD perlu memahami dan melaksanakan ketentuan ketentuan yang diatur dalam Perpres.

Berdasar pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, data yang dihasilkan harus memenuhi standar data yang telah ditetapkan bersama. Data juga harus memiliki metadata/penjelasan atas data yang mampu memberikan informaai bagaimana data itu dihasilkan. Data yang dihasilkan produsen data, juga harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk. "Data tesebut harus bisa dibagikan antar instansi atau memenuhi kaidah interoperabilitas data," ungkap Juweni.

Sementara Kabid IPDS BPS Jateng, Agus Sudibyo, memaparkan peran dan fungsi OPD serta rencana aksi dan tindaklanjut Perpres SDI. Sedangkan Ganapati Sjastri Satyani selaku anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Kendal memaparkan materi tentang Perpres 39 Tahun 2019. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait