KOTA - Petugas gabungan Tim Operasi Cukai Kota Pekalongan yang terdiri dari Satpol P3KP, Dindagkop-UKM, Setda Bagian Perekonomian, Dinperinaker, Kejaksaan, Kodim 0710/Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota kembali menggelar razia rokok ilegal atau tanpa cukai, Senin (18/7/2022).
Razia kali ini menyasar dua wilayah yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat dan Kecamatan Pekalongan Timur, masing-masing enam titik toko dan warung kelontong. Dalam operasi atau razia kali ini, petugas tidak menemukan rokok ilegal.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kasi Pengumpulan Data dan Informasi, Elly Hamidah mengungkapkan bahwa mulai Juli lalu, tim operasi cukai Kota Pekalongan ditarget melaksanakan kegiatan operasi sebanyak 16 kali. Itu dilakukan siang maupun malam. Termasuk untuk pengumpulan data dan informasi mengenai peredaran rokok yang tidak dilekati cukai (rokok bodong) dan rokok ilegal.
"Hari ini kami memberikan pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi ke warung-warung, toko, atau minimarket yang sebelumnya pernah kedapatan menjual rokok ilegal yang tidak ada cukainya. Alhamdulillah peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, dari tahun ke tahun sudah jarang ditemukan, bahkan tidak ada," ungkap Elly, usai melaksanakan kegiatan operasi cukai di wilayah Tirto. Kecamatan Pekalongan Barat.
Elly menyebutkan, pada tahun 2021 lalu, tim operasi cukai pernah mendapati peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan yang dijual melalui media sosial/online. Namun, untuk penjualan di toko kelontong atau warung-warung di seluruh wilayah Kota Pekalongan sudah tidak ditemukan.
Hal ini menurutnya menandakan bahwa kesadaran para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan dinilai sudah sangat baik. Seringnya kegiatan operasi cukai cukup berhasil membuat para pedagang enggan menjual atau menyediakan kembali rokok ilegal tersebut.
Warung-warung maupun toko yang sudah dilakukan edukasi dan monitoring serta terbukti tidak menjual rokok tanpa cukai, langsung ditempelkan stiker bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal". Gempur Rokok Ilegal sendiri merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sementara, sanksi hukum apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai. Sedangkan, apabila menggunakan pita cukai bekas pada terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.
Salah satu pemilik warung, Nur Kholifah, warga Tirto RT 1 RW 1 mengaku, dirinya memang takut dan langsung menolak tegas sales-sales rokok nakal yang menawarkan rokok- rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
"Saya jualan rokok dalam skala sedang aja, memang beberapa kali di warung kami ini pernah ada sales yang menawarkan jenis rokok-rokok yang dijual murah dan tidak ada cukainya. Tapi, kami langsung menolak dan tidak pernah memperjualbelikan rokok ilegal, karena memang kami sudah paham dan takut atas larangan menjual rokok ilegal," pungkas Nur. (way)