KOTA - Satgas Covid-19 Kota Pekalongan yang terdiri dari Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, Satpol PP dan tenaga kesehatan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian di Kota Pekalongan, Senin (28/2/2022).
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran diantaranya tempat wisata, tempat perbelanjaan, pasar grosir, dan kawasan Jetayu.
Hasilnya operasi, petugas masih ditemukan sedikitnya 40 warga yang melanggar prokes. Para pelanggar tidak memakai masker saat beraktivitas. Kepada mereka kemudian dilakukan pendataan, pembinaan secara humanis dan diberikan masker untuk bisa langsung dipakai.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatlantas AKP Tri Handayani mengatakan operasi yustisi secara gabungan itu tujuannya untuk memantau ketaatan masyarakat akan prokes dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron.
"Operasi yustisi dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap patuh prokes. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dimana sejumlah kasus baru mulai bermunculan," katanya.
Disampaikan Kasatlantas, dari data untuk Kota Pekalongan saat ini jumlah masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan orang. Sebagian besar isolasi mandiri, sebagiannya lagi dirawat.
"Dengan operasi yustisi yang ditingkatkan kami harapkan masyarakat terus patuh akan prokes. Sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pekalongan" tegas AKP Tri Handayani.
"Selain itu, apabila diketahui warga yang belum divaksin. Kami data dan diarahkan ke Puskesmas terdekat untuk bisa mendapatkan vaksin," pungkasnya. (way)