*) PPDB Online SMP
KOTA - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun 2021 di Kota Pekalongan sudah dibuka sejak Senin (21/6/2021). Pelaksanaan dilaksanakan secara luring (offline) dan daring (online).
Khusus untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menyelenggarakan secara online yang diikuti oleh 23 sekolah, terdiri dari 17 SMP negeri dan 6 SMP swasta.
Calon peserta didik harus mendaftar secara online dengan mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan di laman ppdb.dindik.pekalongankota.go.id. Pendaftarannya dibuka mulai 21 Juni pukul 08.00 sampai 25 Juni pukul 10.00 WIB.
Di hari pertama PPDB Online SMP, terpantau melalui laman ppdb.dindik.pekalongankota.go.id sampai pukul 19.00 WIB sudah ada 5.284 pendaftar. Sebanyak 2.249 diantaranya sudah mengunci pilihan.
Dari dua ribu lebih pendaftar yang sudah mengunci pilihan itu, perinciannya 1.741 pendaftar jalur zonasi, 301 pendaftar melalui jalur prestasi, 6 pendaftar jalur mutasi, dan 201 pendaftar jalur afirmasi.
Terpantau pula, berdasar statistik, dari 23 sekolah peserta PPDB, dua sekolah diantaranya sudah terpenuhi daya tampungnya atau kuotanya. Kedua sekolah tersebut yakni SMP 3 (daya tampung 128) dan SMP 6 (daya tampung 224). Adapun total daya tampung sebanyak 3.744 siswa.
Kabid SMP, yang juga Wakil Ketua Panitia PPDB, Slamet Mulyadi, mengungkapkan di hari pertama PPDB online SMP belum ada kendala berarti. Semuanya masih berjalan lancar dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak.
Namun diakuinya ada beberapa calon peserta didik bersama orang tua/walinya yang datang ke Help Desk dan Sekretariat PPDB di Aula Kantor Dinas Pendidikan untuk meminta bantuan karena mengalami kendala pendaftaran secara online. "Yang bersangkutan kesulitan akses internet, mungkin karena tidak ada kuota internet, atau mungkin kesulitan dalam mendaftar, akhirnya mereka ke sini dan kita bantu," ungkapnya, Senin (21/6/2021) siang.
Slamet menuturkan, dalam PPDB SMP online kali ini ada 4 jalur yang disediakan: zonasi; prestasi; mutasi; dan afirmasi. Pihaknya menyarankan apabila alamat domisili calon peserta didik lebih dekat ke sekolah yang dituju, maka disarankan menggunakan jalur zonasi. "Namun apabila mungkin merasa lebih nyaman ke sekolah yang diinginkan dan prestasinya bagus, maka bisa pakai jalur prestasi," katanya.
Slamet menambahkan, di hari pertama PPDB masih ada pula beberapa calon peserta didik yang tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) karena satu dan lain hal.
Maka, kepada masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya pada PPDB kali ini, disarankan untuk segera mengurus dokumen kependudukan dimaksud.
Diungkapkan pula oleh Slamet, memang ada diskresi kebijakan terkait KK yang rusak atau hilang akibat faktor 'force majeur' semisal banjir dan rob. Dokumen tersebut bisa diganti menggunakan surat keterangan domisili, sembari tetap mengurus dokumen kependudukan yang hilang atau rusak tadi.
Sesuai dengan aturan PPDB, pertama adalah KK. Tapi surat domisili diperkenankan apabila terkena force majeur, misal saudara-saudara kita yang di daerah utara yang rawan banjir dan rob, bisa minta diskresi kebijakan," ungkapnya.
Berdasar Perwal Nomor 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB di Kota Pekalongan Tahun 2021, disebutkan bahwa domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat yang tertulis pada KK. Dalam hal calon peserta didik tidak berdomisili di alamat yang tertulis pada KK, maka domisili calon peserta didik dapat didasarkan pada surat keterangan domisili.