Hari Pertama, 2.249 Pendaftar Kunci Pilihan

Selasa 22-06-2021,10:26 WIB

Disebutkan pula bahwa KK dari calon peserta didik itu diterbitkan sebelum 1 Juli 2020, dikecualikan untuk calon peserta didik yang hubungan dengan kepala keluarga adalah anak kandung.

Perwal tersebut juga menjelaskan pula bahwa calon peserta didik PPDB jenjang SMP menggunakan empat jalur yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Kuota peserta didik yang dapat diterima melalui masing-masing jalur, perinciannya jalur zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung. Sementara kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, dan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Berikutnya, kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali (mutasi) paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di luar zona dan orangtua/walinya mengalami perpindahan tugas.

Sedangkan kuota jalur prestasi, khusus diperuntukkan bagi calon peserta didik PPDB SMP paling banyak 20% dari daya tampung.

Disebutkan pula untuk seleksi atau perangkingan jalur zonasi, dihitung berdasarkan kedekatan jarak domisili pendaftar dengan sekolah yang dipilih, dengan menggunakan titik koordinat berdasarkan Kartu Keluarga. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait