Pemkab Kejar Peningkatan Insentif Daerah Kemendagri

Selasa 24-09-2019,14:10 WIB

SAMBUTAN - Sekertaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi, Senin (23/9).

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang serius mengejar peningkatan insentif daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, Pemkab harus mampu mengelola informasi dan mengelola tata organisasi.

Sekertaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin mengatakan, insentif tersebut merupakan penghargaan bagi Pemda yang mampu mengaplikasikan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

"Undang - undang No 23 tahun 2014 yang menekankan pada pembagian kewenangan secara tuntas, terinci yang bersifat absolut, wajib di dalam pelayanan dasar publik atau masyarakat," ungkap Nasikhin pada acara sosialisasi Permendagri No 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, di Ruang Bapelitbang, Senin (23/9).

Ia mengatakan, dalam UU 23 Tahun 2014 secara jelas dan spesifik mengatur mengenai kewenangan pelayanan dasar tentang kesehatan, pendidikan, penataan ruang, pemukiman bahkan sampai Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas.

"Dalam melaksanakan undang - undang tersebut, harus mengatur struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, perangkat daerah juga harus memiliki aspek inovasi dalam perubahan proses kerja atau metode kerja yang efektif dan efisiensi, dan itu sudah dilakukan oleh Pemkab Batang," katanya.

Menurut Nasikhin, perubahan proses kerja atau metode kerja Pemkab Batang sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo, yang memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga Batang dapat masuk peringkat tiga besar kabupaten se Indonesia dalam Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Pemkab Batang ada 10 OPD yang telah mengisi kuisioner, yang selanjutnya harus paparan tentang pengelolaan informasi, dan ini dinilai. Apabila bagus dan menjadi yang terbaik, maka akan mendapatkan peningkatan insentif daerah dari Kementrian Dalam Negeri," pungkasnya. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait